Pertalite Disulap Jadi Pertamax, Modus Korupsi Pejabat Pertamina Terbongkar!

Extama – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Modus oplosan yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi dalam pengadaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Riva Siahaan diduga membeli bahan bakar dengan nilai oktan (RON) 90 atau Pertalite, lalu mencampurnya di depo hingga menghasilkan bahan bakar dengan nilai oktan 92 (Pertamax).

Namun, dalam laporan pengadaan, bahan bakar tersebut dicatat sebagai Pertamax, yang memiliki harga lebih tinggi. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian negara dalam kasus ini antara lain:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui DMUT/broker: Rp9 triliun
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian akibat pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

“Korupsi impor minyak Pertamina menimbulkan kerugian hingga Rp193,7 triliun per tahun. Itu baru untuk tahun 2023 saja. Bisa dibayangkan seberapa besar kerugian negara sejak 2018 hingga 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Kasus ini juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama pengguna Pertamax, yang merasa tertipu. Seorang pengguna media sosial, @jollee__, mengungkapkan kekecewaannya.

“Sudah sekian lama ngisi kendaraan dirumah pake pertamax dengan maksud supaya kuota subsidinya cukup dan kualitasnya lebih bagus, malah yang terjadi pertamax yang dibeli oplosan dari pertalite.
Bener bener ya pejabat negara ini gak ada puasnya bohongi rakyatnya.”

Selain itu, beberapa pengguna kendaraan juga mengeluhkan kerusakan mesin akibat dugaan oplosan BBM. Akun X @jhonsitorus_18 mengunggah keluhan terkait kasus ini.

“Akhir 2024 kemarin banyak kendaraan rusak di Manokwari, Cibinong, Depok, Tangerang, dan daerah lain. Yang rusak bukan hanya 1 mobil, tetapi banyak termasuk jenis motor juga. Ditemukan kerusakan pada beberapa komponen seperti filter bensin yang penuh dengan gumpalan seperti lumpur. Siapa yang pernah jadi korban juga?”

Dilansir dari BBC News Indonesia, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Abdul Kodar mengatakan empat tersangka yaitu dari anak perusahaan PT Pertamina serta tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta.

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Produck Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Yoko Finardi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Diketahui dari tempo.com, Riva Siahaan melakukan pangadan produk kilang dengan membeli Ron 92 (Pertamax). Namun faktanya hanya Ron 90 (Pertalite) yang memliki kualitas lebih rendah. Setelah itu dilakukannya proses pencampuran didepo untuk meninggakatkan kadar Ron menjadi 92.

Direktur Penyidikan Kejagung, Qohar, menegaskan bahwa praktik ini merupakan tindakan yang dilarang dan merugikan negara serta masyarakat. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.

Author : Dendi
Editor : Ajeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *