Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama, Berikut Alasannya

Extama – Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Imam Machdi, menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam peringatan Hari Kemerdekaan.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan mengikuti berbagai kegiatan seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukasi.

“Langkah ini diambil untuk memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat merayakan kemerdekaan dengan khidmat, meriah, dan penuh kebanggaan nasional. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong mobilitas masyarakat yang berdampak positif bagi pariwisata dan perekonomian lokal,” ujar Imam dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut libur tambahan ini sebagai hadiah bagi masyarakat.

Menurut Juri, libur pada H+1 peringatan kemerdekaan akan memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan, pesta rakyat, dan karnaval.

“Pemerintah menjadikan Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara detik-detik proklamasi dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari libur nasional,” jelasnya di Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa 18 Agustus 2025 bukanlah libur nasional, melainkan cuti bersama. Artinya, kewajiban meliburkan karyawan pada tanggal tersebut tidak bersifat mutlak bagi perusahaan swasta, namun menjadi kebijakan yang dianjurkan pemerintah untuk mendukung semangat perayaan kemerdekaan.

Dengan penetapan cuti bersama ini, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya menikmati hari libur tambahan, tetapi juga menjadikannya sebagai momentum untuk memperkuat rasa persatuan, merayakan kemerdekaan dengan penuh syukur, serta menumbuhkan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

Author : Dendi
Editor : Khaishya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *