
Extama — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), serta berbagai organisasi kemahasiswaan Universitas Bina Bangsa (Uniba) menggelar audiensi dengan Rektor Prof. Bambang Dwi Suseno, M.M., pada Rabu (30/10/2025).
Audiensi yang dimulai pukul 14.00 WIB itu membahas tiga tuntutan utama terkait tata kelola organisasi kemahasiswaan. Ketua DPM Uniba, Reza Triyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa petisi tuntutan tersebut telah ditandatangani oleh 20 dari 30 himpunan mahasiswa dan 8 dari 10 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Uniba.
“Saya rasa itu sudah lebih dari 50 persen, mayoritas. Jadi kami sepakat dengan tuntutan-tuntutan yang ada dalam surat petisi atau audiensi tersebut,” ujarnya.
Tuntutan pertama berkaitan dengan pemberian statuta universitas sebagai landasan Undang-Undang Dasar (UUD) bagi keluarga besar mahasiswa.
“Mengapa kami menuntut statuta universitas? Karena UUD organisasi mahasiswa harus mengacu pada peraturan yang berlaku di Uniba,” jelas Reza.
Ia menambahkan bahwa DPM telah menyerahkan draf UUD yang mencakup hierarki perundang-undangan terkait organisasi internal dan eksternal, termasuk pengaturan keuangan organisasi mahasiswa.
“Kami tidak ingin undang-undang yang kami buat bertentangan dengan universitas,” tegasnya.
Tuntutan kedua adalah transparansi dan realisasi dana UKM secara penuh. Reza menjelaskan bahwa setiap mahasiswa membayar Rp150.000 per semester atau Rp300.000 per tahun untuk dana UKM.
“Jika dikalikan dengan jumlah mahasiswa baru sekitar 2.200 orang per tahun, dana yang terkumpul cukup besar. Karena itu, kami meminta transparansi dan realisasi sepenuhnya terhadap dana UKM tersebut,” jelasnya.
Adapun tuntutan ketiga menyangkut ketersediaan fasilitas kampus, khususnya sekretariat organisasi mahasiswa.
“Saat ini baru ada tujuh UKM yang mendapat sekretariat, yaitu Mapelba, Lisbu, Ikoma, Labaik, serta BEM dan DPM. Masih banyak UKM dan himpunan yang belum memiliki sekretariat sama sekali,” ungkap Reza.
Wakil Presiden Mahasiswa, Gabriel, juga menyoroti kebijakan kampus yang dinilai membedakan perlakuan antara organisasi internal dan eksternal.
“Kampus Uniba hari ini menggunakan politik belah bambu di mana HMJ dan UKM dipisahkan dalam hierarki kemahasiswaannya. Di kampus lain, HMJ dan UKM berada di bawah satu koordinasi, yakni Wakil Rektor III,” kritiknya.
Gabriel menambahkan bahwa aset kampus semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan akademik dan kemahasiswaan, bukan untuk kepentingan eksternal.
“Bapak memimpin kampus kami, bukan organisasi luar. Maka berikanlah ruang yang cukup bagi kami untuk berkegiatan,” ujarnya tegas.
Menanggapi aspirasi tersebut, Prof. Bambang menyarankan agar mahasiswa menggunakan istilah “permohonan” alih-alih “tuntutan”.
“Kalau menuntut bisa marah emaknya. Permohonan lebih akademik. Menuntut itu bukan bahasa kampus,” ujarnya disambut reaksi peserta audiensi.
Terkait statuta universitas, Prof. Bambang menjelaskan bahwa dokumen tersebut sebenarnya sudah ada, namun belum dirilis karena menunggu keputusan yayasan.
“Statuta sudah ada karena dibutuhkan untuk akreditasi dan upload ke PDDIKTI. Tapi yayasan meminta untuk tidak dikeluarkan dulu,” jelasnya.
Ia juga menanggapi data jumlah mahasiswa Uniba.
“Jumlah 2.200 itu mahasiswa baru. Setelah UTS dan UAS biasanya ada yang keluar. Total aktif sekitar 6.000-an mahasiswa,” paparnya.
Audiensi yang berlangsung hampir dua jam itu berakhir tanpa kesepakatan. Rektor menyebut bahwa pihaknya masih menunggu pembentukan kabinet kemahasiswaan sebelum menindaklanjuti tuntutan.
“Saya juga menunggu kabinet terbentuk. Kalau kabinetnya belum ada, program kerja saya juga belum bisa berjalan,” ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, Reza menyatakan kekecewaannya atas hasil audiensi tersebut.
“Tidak ada jawaban konkret. Prof. Bambang bahkan tidak berani menandatangani fakta integritas, hanya memberikan janji komitmen secara lisan,” katanya.
Reza menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan audiensi lanjutan dengan yayasan minggu depan.
“Jika masih tidak ada kejelasan, kami akan menyampaikan ini ke publik melalui media, agar masyarakat tahu kondisi Uniba hari ini,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dasar hukum yang mewajibkan universitas untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa universitas wajib menyediakan sarana, prasarana, dan pendanaan untuk kegiatan kemahasiswaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak universitas belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari audiensi tersebut.
Author : Olip
Editor : Khaishya

