Extama – Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang digagas oleh DPR RI menuai penolakan keras dari berbagai pihak.
Meskipun Undang-Undang ini masih dalam proses revisi, namun sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024, menjadikan para jurnalis, akademisi, aktivis masyarakat sipil, dan organisasi pers bersatu suara menentang revisi ini karena dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Menurut Dewan Pers, revisi UU Penyiaran ini mengandung sejumlah pasal yang berbahaya bagi kemerdekaan pers. Salah satu pasal yang paling dikhawatirkan adalah pasal yang mengatur tentang penyiaran oleh lembaga negara.
Pasal ini dikhawatirkan akan membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan propaganda dan memanipulasi informasi melalui media penyiaran.
Selain itu, revisi UU Penyiaran ini juga dinilai akan mempersempit ruang jurnalis untuk melakukan investigasi dan pemberitaan kritis. Hal ini dikhawatirkan akan memicu budaya sensor dan membungkam suara kritis di media.
Kekhawatiran Dewan Pers ini selaras dengan kekhawatiran banyak pihak. Berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis telah menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran ini.
Penolakan terhadap revisi UU Penyiaran ini telah diwujudkan dalam berbagai aksi demonstrasi dan pernyataan sikap dari berbagai organisasi. Aksi-aksi ini dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, dan Papua.
Penolakan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih sangat menghargai kemerdekaan pers dan haknya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Masyarakat tidak ingin media penyiaran dikuasai oleh kepentingan tertentu dan digunakan untuk memanipulasi informasi.
Masyarakat perlu terus mengawasi dan menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran ini. Penting untuk mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan antara kebutuhan untuk mengatur media penyiaran dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Revisi UU Penyiaran ini tidak boleh menjadi alat untuk membungkam informasi dan membatasi ruang jurnalis untuk melakukan tugasnya.
Author – (Khaishya/Ext)
Editor – (Waty/Ext)