Headlines

Aksi Solidaritas di Serang, Jurnalis Muda Banten Kecam Upaya Kriminalisasi Pers

Extama – Jaringan Jurnalis Muda Banten menggelar aksi solidaritas di Serang, Senin (10/11/2025). Mereka memprotes gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, dan menilai langkah tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

​Raden Audindra, koordinator aksi, menyatakan gugatan itu bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan bentuk intimidasi yang menciptakan “efek gentar” (chilling effect).

​”Gugatan sebesar itu jelas punya efek gentar. Media lain bisa berpikir dua kali untuk menulis hal-hal yang kritis. Kalau jurnalis takut, siapa yang akan mengawasi kekuasaan?” kata Audindra.

​Ia memperingatkan bahwa upaya pembungkaman kritik melalui jalur hukum akan merusak fungsi media sebagai pengawas publik.

“Kalau media berubah jadi corong kekuasaan, rakyat hanya akan mendengar versi pemerintah. Itulah jalan menuju otoritarianisme,” tegasnya.

​”Tempo bekerja untuk kepentingan publik. Mereka membongkar skandal, mengungkap penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, ketika Tempo digugat, yang seharusnya merasa diserang adalah publik,” ujarnya.

​Iqbal menegaskan, sejarah telah membuktikan integritas Tempo dalam membela kepentingan publik. Ia mengajak masyarakat untuk tidak diam.

​”Kenapa kita perlu peduli dan membela Tempo? Sebab, jika kita sebagai publik direpresi, dicurangi, dizalimi, Tempo akan peduli dan membela publik,” ungkapnya.

“Setiap serangan yang ditujukan kepada satu media kritis adalah ancaman bagi seluruh masyarakat. Jika kita diam, artinya kita setuju pers dibungkam.”

​Aksi solidaritas ini ditutup dengan pernyataan tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap media dan mengajak seluruh insan pers bersatu melindungi kebebasan pers.

Author : Olip
Editor : Khaishya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *