Guyuran hujan disore hari, membuat suasana perkampungan menjadi sunyi. Sore itu menunjukan pukul 17.00 WIB. Hanya terdapat sekumpulan ibu-ibu yang sedang berbincang-bincang di warung sayur, entah apa yang sedang mereka bicarakan? Tetapi terdengar “cepetan masuk, cepetan masuk, bau ayam” ucap salah satu ibu-ibu yang bergegas meninggalkan tempat tersebut.
Hari sudah mulai gelap, angin yang berhembus dari timur ke barat, membawa aroma tak sedap dari peternakan ayam. Mereka bergegas untuk masuk ke dalam rumah masing-masing, untuk menghindari bau tersebut.
Keluhan Masyarakat sering terdengar setiap harinya, akibat pencemaran lingkungan yang bersumber dari peternakan ayam broiler yang berada dekat dari rumah warga, di Kecamatan Cileles, Lebak Banten (15/04/2024).
Usaha peternakan ayam broiler, merupakan usaha daging yang sangat menguntungkan, dan salah satu usaha peternakan ayam yang sedang tinggi peminatnya. Tapi tidak jarang peternak ayam yang sering kali abai terhadap kebersihan, sehingga lingkungan sekitar terkena dampaknya dan tercemar akibat dari polusi udara (bau) yang berasal dari peternakan ayam.
Usaha peternakan ayam tersebut milik Alindo Jaya, yang saat ini sedang berkembang dan tinggi peminatnya. Saat hendak menemui salah satu pegawai atau pemilik perusahaan tersebut untuk di wawancarai, ternyata untuk akses ke dalamnya memang terbilang sulit, terdapat penjagaan yang ketat, tidak bisa sembarang orang untuk bisa masuk meskipun sudah izin terlebih dahulu.
Masyarakat di Kecamatan Cileles, mengeluhkan adanya keberadaan usaha tersebut, karena selain timbul bau tidak sedap juga mengganggu kesehatan. Hal tersebut diceritakan Icah, salah satu warga Kampung Baru yang merasakan akibat pencemaran lingkungan dari peternakan ayam broiler yang dekat dari rumah tempat ia tinggal.
Dari keterangan Icah, bau tersebut bisa menyebar sekitar 1 KM dari lokasi peternakan ayam, sering kali terdapat lalat yang berkeliaran di sekitar rumah. Ketika bau tersebut muncul, Icah langsung menutup semua pintu, jendela hingga makanan yang terbuka di meja.
“Kalau sudah tercium baunya, saya segera menutup semua yang terbuka di rumah seperti jendela dikunci, pintu dikunci, makanan ditutup, tapi terkadang nggak ngaruh juga karena bau nya tetap saja masuk ke dalam rumah,” cerita Icah.
Selain itu, dampak yang pernah dirasakan masyarakat dari bau peternakan ayam broiler adalah mual, muntah, dan kurangnya nafsu makan. Bau tersebut muncul akibat tumpukan limbah dari peternakan ayam, berupa sisa pakan dan tumpukan kotoran yang masih basah, sehingga menimbulkan aroma tidak sedap dan mudah tercium.
Jika aroma tersebut semakin menyengat maka kadar amonia yang berada dalam peternakan ayam semakin tinggi. Kadar amonia yang tinggi dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia, seperti gangguan penglihatan dan pernapasan. Selain itu juga dapat menghambat pertumbuhan kerangka ayam itu sendiri.
Amonia merupakan senyawa dengan rumus kimia NH3 yang menyebabkan pencemaran udara berupa bau. Jika kadar/gas amonia merupakan gas tidak berwarna dengan bau yang menyengat biasanya berasal dari aktivitas mikroba, pengolahan limbah, dan industri amonia.
Sebetulnya, pengelolaan dan penanganan dari limbah feses ayam bisa dilakukan oleh peternak dengan cara menjaga feses tetap kering agar tidak menimbulkan bau busuk, pemanfaatan limbah feses ayam dan pembersihan feses. Pertanggungjawaban suatu peternakan usaha juga diatur dalam undang undang hukum perdata KUH Perdata pasal 1368 yang berbunyi “pemilik hewan atau siapa yang menggunakannya, jika selama hewan tersebut digunakan, maka perlunya tanggung jawab mengenai kerugian yang dilakukan oleh hewan tersebut, baik hewan tersebut berada di bawah kendalinya maupun tersesat atau terlepas dari kendalinya”.
Sekitar 117 juta populasi ayam broiler di seluruh indonesia yang dapat menghasilkan limbah ekstra feses dan urin sebanyak 63.964 ribu ton/hari. Ayam broiler dipelihara umur 44-57 hari menghasilkan kotoran 22 sampai 26 kg/hari/100 ekor ayam.
Icah juga menjelaskan, bau dari peternakan ayam muncul ketika menjelang sore hari sekitar pukul 17.00 WIB sampai malam hari yang bertahan 3-4 jam lamanya.
“Pernah pas tarawih di Bulan Ramadhan, saya sampai mual berjamaah dengan ibu-ibu yang ada di mushola dan hampir muntah, nggak kuat soalnya,” ujar Icah.
Akhir-akhir ini, kondisi masyarakat sekitar sedang menurun, entah itu karena faktor cuaca ataupun pencemaran lingkungan akibat peternakan ayam tersebut, dan yang paling dikhawatirkan oleh masyarakat adalah timbulnya flu burung atau virus avian influenza dari peternakan ayam.
“Jangan sampai adanya bau dari ternak ayam ini menimbulkan penyakit apalagi virus flu, bisa-bisa nanti menyebar kemana-mana,” ujar Mamah warga Kampung Lama.
Jumlah populasi unggas di Kabupaten Lebak, pada tahun 2022 sekitar 1.108150 ayam ras pedaging, unit pemotongan unggas sudah menerapkan Cold Chain System atau sistem rantai dingin pada tahap pemotongan dan menghasilkan produksi per jam sekitar 4.000/ekor.
Sekitar 5 tahun yang lalu, peternakan ayam tersebut berdiri, masyarakat mengakui jika mereka sudah terbiasa dengan udara yang tercemar seperti itu, tetapi tetap saja, pasti ada beberapa yang mengeluh. Pro dan kontra timbul ketika pertama kali peternakan ayam akan di bangun.
“Sebenarnya, ketika pendirian peternakan ini ada sebagian masyarakat yang setuju dan sebagian kurang setuju, tapi pada akhirnya RT setempat menyetujui, dalam waktu dekat ini pun, saya dengan pak RT niatnya ingin berbicara langsung kepada pemilik peternakan ayam, terkait pencemaran lingkungan ini. Karena yang kami harapkan adanya peternakan ayam yang sudah lumayan lama berdiri, tidak hanya dampak negatif nya saja yang kami rasakan, tetapi ada juga dampak positifnya, agar masyarakat juga merasakan manfaatnya,” ujar Kanta warga kampung utama.
Sambil berjalan pelan dan mengamati sekitar aroma dari peternakan ayam tersebut memang sangat mengganggu, saya yang berada di tempat tersebut juga merasakan keresahan masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/7/2011 bab 2 Huruf C mengatur mengenai batas jarak antara usaha ternak dengan masyarakat sekitar minimal 500 Meter agar tidak menyebabkan pencemaran udara seperti kotoran dan bau.
Yeni Sulaeman, S.St. selaku Sub Koordinator Pengawasan Usaha dan Peternakan Hewan Kabupaten Lebak menjelaskan, sebelum ada peraturan baru yang mengatur tentang lokasi pendirian peternakan ayam pada aturan terdahulu, antara tempat tinggal dan kandang minimal berjarak 500 meter serta perlunya sinar matahari yang menembus langsung ke area kadang. Lalu aturan tersebut sudah berubah, saat ini tidak ada aturan jarak melainkan analisis risiko.
“Dalam Analisis Resiko ada banyak hal yang harus di pertimbangkan, mulai dari segi keamanan, pengelolaan, management yang baik dan masih banyak lagi, aturan terdahulu jarak dengan lingkungan warga minimal dan ada aturan baru minimal jaraknya dengan pemukiman 500 permenter tetapi sekarang tidak ada aturan jarak hanya ada analisis risiko,” ujar yeni (22/04/2024).
Dalam mendirikan sebuah peternakan ayam terdapat beberapa tahapan, diantaranya perlunya surat persetujuan dari lingkungan Masyarakat, izin dari Pemerintah Kota maupun Desa, surat izin yang diajukan kepada Kecamatan, Kabupaten hingga Bupati sesuai lokasi pendirian usaha peternakan ayam.
Sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 2014 pasal 29 ayat 3 perusahaan peternakan yang melakukan suatu budi daya ternak dengan jumlah ternak dan jenis ternak di atas staka usaha wajib mempunyai izin usaha dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Atau Kota. Diperjelas dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor.14 tahun 2020, seorang pelaku usaha yang menjalankan budidaya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar wajib untuk memiliki izin berusaha.
Lebih lanjut, menurutnya dari segi kesehatan yang paling rentan terkena virus avian influenza adalah karyawan itu sendiri, karena mereka yang langsung berinteraksi dengan hewan peliharaan dibandingkan masyarakat. Tetapi jika terus menerus pencemaran lingkungan tersebut mengganggu warga sekitar, itu pun akan berdampak pada kesehatan, sebaiknya harus segera di tindak lanjuti.
“Untuk masyarakat sendiri, insyaallah aman-aman saja, yang paling di takutkan adalah karyawannya, karena mereka yang berinteraksi langsung, tapi selagi perusahaan menerapkan SOP nya dengan baik dan tidak melanggar itu dipastikan aman,” jelasnya.
Dari pasal 1368 UU, hukum perdata tersebut menegaskan bahwa mewajibkan kepada setiap pemilik peternakan yang melakukan kegiatan usaha ternak untuk selalu bertanggung jawab mengenai kerugian yang disebabkan dari pengelolaan usaha tersebut.
Menurut Yeni, jika peternak bisa menjaga kebersihan kandang, pastinya minim sekali bau tersebut menyebar, karena mereka yang lebih paham cara menjaga kandang ayam agar tetap bersih dan safety. Misalnya bisa dengan cara mengganti alas kandang secara rutin, menggunakan penyerap bau alami dan sirkulasi udara kandang ayam yang ideal.
“Berbeda dengan peternakan ayam yang melanggar SOP mereka akan rugi untuk dirinya sendiri, karena budidayanya dan hasilnya tidak maksimal dan disarankan ujung blower dalam peternakan ayam tidak diperkenankan untuk mengarah ke masyarakat, sebaiknya ke sawah ataupun kebun dan jika mengarah ke masyarakat akan bahaya” pungkasnya.
Dari permasalahan mengenai pencemaran lingkungan, akibat peternakan ayam broiler di Kecamatan Cileles, belum adanya solusi dari peternak itu sendiri, dan permasalahan ini sampai sekarang belum teratasi. Menurut warga sekitar yang berdampak, mereka hanya bisa berpasrah, karena adanya pendirian kandang ayam broiler hasil dari kesepakatan. Mereka berharap peternak mempunyai rasa tanggung jawab dan juga kesadaran akan pentingnya kebersihan dan juga kesehatan masyarakat ataupun ayam itu sendiri. ***
Penulis/Waty Anggraeni