BEM-DPM UNIBA Angkat Suara: Kampus Bukan Arena Politik Eksternal

Extama — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) mengeluarkan surat pernyataan sikap resmi bertajuk “Ruang Lingkup Internal Dibatasi, Eksternal Diberi Karpet Merah Karena Kepentingan Politik”, menyikapi kegiatan diskusi refleksi satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran yang digelar di Auditorium UNIBA pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, BEM dan DPM menegaskan empat poin sikap utama:

  1. Menolak dengan tegas seluruh bentuk kegiatan, sosialisasi, maupun aktivitas lain yang dilakukan oleh organisasi eksternal di lingkungan Universitas Bina Bangsa.
  2. Menegaskan bahwa setiap kegiatan kemahasiswaan di area kampus wajib berada di bawah koordinasi BEM–DPM dan pengawasan lembaga resmi UNIBA.
  3. Mengimbau seluruh mahasiswa agar tidak memberikan izin, dukungan, atau fasilitas apa pun kepada organisasi eksternal yang berupaya beraktivitas di kampus.
  4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa bersatu menjaga kehormatan dan kemandirian kampus dengan menjunjung nilai akademik, etika, dan solidaritas sivitas akademika.

Kegiatan bertema “Lawan Kaum Serakahnomic, Wujudkan Masyarakat Adil & Makmur” tersebut menuai kecaman dari Presiden Mahasiswa UNIBA, M. Abdurrahman, karena dinilai melibatkan pihak luar kampus tanpa prosedur yang sah.

“Kampus ini seharusnya menjadi ruang akademik yang bebas dan mandiri, bukan dijadikan tempat kegiatan oleh pihak eksternal. Saya juga mengecam keras sikap pembina yayasan yang tidak konsisten terhadap prinsip tersebut,” tegas Abdurrahman.

Ia menyoroti kejanggalan dalam proses perizinan kegiatan yang dinilai terlalu cepat dibandingkan dengan pengajuan kegiatan organisasi mahasiswa.

“Kami sebagai Ormawa terkadang kesulitan mengajukan peminjaman tempat. Tapi kali ini, pengajuan izin dari pihak eksternal hanya butuh dua hari Senin diajukan, Selasa sudah selesai. Saya bisa buktikan itu,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Abdurrahman menuntut agar kampus memberikan ruang yang lebih jelas dan adil bagi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa, baik dalam hal pendanaan maupun fasilitas kegiatan.

Author : Dendi
Editor : Khaishya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *