
Extama – Tepat pada hari Senin siang, puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang melakukan aksi demostrasi menuntut pembebasan 11 orang warga Padarincang di depan kantor Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Aksi tersebut merupakan bentuk kemarahan warga Padarincang atas penangkapan sewenang-wenang dan tindak kekerasan terhadap 11 warga padarincang yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Banten pada Senin, 10 Februari 2025.
Aksi penangkapan brutal tersebut terjadi pada hari Jum’at, 7 Februari 2025, tepat pada pukul 00.30 WIB. Diketahui dari 11 orang yang ditangkap tersebut terdiri dari dua laki-laki dewasa, satu perempuan, dan lima orang santri yang masih di bawah umur.
Menurut kabar yang beredar di masyarakat, penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkesan ekstrem layaknya aksi penangkapan teroris.
Saat ini para warga yang ditangkap telah mendapatkan pendampingan hukum dan advokasi oleh Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari LBH Pijar, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan YLBHI.
Demi memahami kasus penangkapan pada 11 warga Padarincang oleh pihak kepolisian, Berikut sederet fakta tindakkan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Banten terhadap warga Padarincang di bawah ini sebagai berikut:
Latar belakang penangkapan
Penangkapan 11 warga Padarincang oleh Diskrimum Polda Banten diduga dilatarbelakangi atas aksi pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera pada 24 November 2024 oleh warga, aksi pembakaran dilakukan karena warga resah dan merasa terganggu atas kehadiran kandang ayam di daerahnya yang sangat dekat dengan pemukiman warga.
Dilansir dari Tempo, perusahaan kandang ayam milik PT STS tersebut telah banyak menimbulkan masalah kesehatan dan kerugian pada masyarakat setempat sejak tahun 2013, hal ini terbukti pada tahun 2024 sebanyak 200 warga terpapar gejala ISPA dan juga mengalami kerugian finansial. Sebelum aksi pembakaran kandang ayam, diketahui warga telah melakukan protes berkali-kali namun tidak pernah digubris oleh pihak terkait sehingga warga semakin lama semakin kesal dan akibatnya melakukan aksi pembakaran.
Diduga 11 orang warga yang terdiri dari CS, NA, YS, IS, MR, dan AR serta lima anak santri di bawah umur yaitu DP, FR, SF, US, dan SM ini merupakan provokator dalam aksi pembakaran dan perusakan fasilitas kandang ayam milik PT STS oleh warga tersebut, sehingga pihak kepolisian Polda Banten memburu mereka.
Kronologi penangkapan
Berdasarkan informasi yang didapat dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menjelaskan pada pukul 00.30 WIB, gerombolan aparat berseragam hitam melakukan aksi penyergapan di rumah Ustaz Nana. Pada saat itu aparat mendobrak pintu kayu dengan keras sehingga menimbulkan kepanikan dan ketakutan.
Istri Ustaz Nana panik atas aksi yang dilakukan oleh aparat, ia menjerit ketakutan dan berusaha meraih telefon genggamnya yang berada di atas meja, namun para aparat menodongkan pistol tepat menempel di pelipisnya.
Sang suami, Ustaz Nana terbangun dengan kondisi setengah sadar, ia langsung ditarik keluar, tubuhnya dipiting dan menghilang dalam kegelapan, hal serupa juga menimpa Ustaz Cecep yang tengah memimpin pengajian saudaranya yang meninggal.
Ketua RT, Pak Cecep menjadi sasaran penangkapan aparat, ia berusaha melawan sekuat mungkin dan berhasil lolos dari cengkeraman aparat, meski ia mengalami luka lecet dan memar. Selanjutnya Oman mengalami nasib serupa di mana ia berhasil meloloskan diri meski paha kaki kirinya patah.
Belum cukup sampai di situ, pada pukul 03.00 dini hari, kebengisan aparat terus membabi buta mendobrak menciptakan ketakutan di Pompes Riyadus Solihin, lima santri diseret bersama seorang kiai, meskipun kiai tersebut kemudian dilepaskan pada pagi hari, sementara kelima santri dibawa ke Polda Banten.
Teror aparat masih terus berlanjut hingga, di mana lima mobil polisi berseragam cokelat mulai bergabung dengan pasukan aparat berseragam hitam menyisiri perkampungan menimbulkan rasa mencekam dan penuh ketakutan kepada warga sekitar.
Lanjut sekitar pukul 19.00, sepuluh truk Brimob kembali berdatangan, lima di antaranya menetap di Cibetus sementara sisanya melanjutkan perjalanan ke Padarincang. Kemudian pada puku 02.00 dini hari para aparat melakukan penyergapan di rumah H. Maher, namun sasaran para aparat tersebut tidak ada di rumah, sehingga istri H. Maher yaitu Hajjah Yayat ditangkap dan dibawa.
Penangkapan sewenang-wenang dengan kekerasan
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Fathan Taud menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tanpa dilengkapi surat tugas penangkapan, para aparat langsung meringkus warga dan santri yang dianggap terlibat dalam aksi pembakaran kandang ayam PT STS.
“Tanpa menjelaskan masalah apa pun, aparat kepolisian juga membombardir pondok pesantren dan menangkap anak-anak santri yang sedang beristirahat. Polisi juga sempat menodongkan senjata api kepada warga.” Ujar Fadhil.
Akibat aksi aparat kepolisian tersebut, hingga saat ini banyak warga yang merasa takut dan trauma atas peristiwa penangkapan dan penyergapan brutal oleh aparat, padahal jika kita melihat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, polisi dilarang melakukan penangkapan sewenang-wenang dan harus mengikuti tata cara atau etika dalam melakukan penangkapan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Tertuang pada Pasal 11 Ayat 1 huruf a berbunyi bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.
Selain itu pada Pasal 18 Ayat 1 KUHAP, penangkapan haruslah dilakukan dengan memperlihatkan surat tugas polisi dan surat perintah penangkapan, di mana di dalamnya tertera identitas tersangka dan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dilakukan oleh tersangka serta informasi tempat tersangka akan diperiksa.
Dugaan adanya intimidasi warga oleh aparat
Penangkapan 11 orang warga Padarincang pada pukul 00.30 dini hari tersebut telah banyak menimbulkan ketakutan dan efek traumatis yang mendalam bagi warga Cibetus, Padarincang, karena tindakan brutal dan bengis aparat.
Bukannya sadar dan mengakui arogansinya, pihak aparat kepolisian dikabarkan melakukan tindakan intimidasi terhadap warga agar mereka menyatakan bahwa kejadian suram semalam itu tidak pernah terjadi atau hoax.
Selain itu mengutip dari keterangan konferensi pers Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa semua tindakan kekerasan dan perusakan pondok pesantren yang beredar di masyarakat merupakan informasi yang tidak benar.
Terlebih benar atau tidaknya, tindakan kekerasan dan intimidasi tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 yang menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.
Pihak Polda Banten menghalangi akses bantuan hukum
Mengutip informasi dari WALHI, menjelaskan bahwa Polda Banten tidak membuka akses bantuan hukum atau pendampingan oleh pengacara terhadap semua orang tersangka yang ditangkap ataupun didampingi Balai Permasyarakatan (BAPAS) bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa tersebut tentunya menimbulkan keresahan masyarakat terutama warga Padarincang dan tim advokasi. Oleh karena itu pihak Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari LBH Pijar, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan YLBHI melayangkan lima desakan yang berisikan sebagai berikut:
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kapolda Banten untuk membuka akses bantuan hukum dan membebaskan semua masyarakat yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka secara sewenang-wenang;
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kapolda Banten agar memerintahkan semua anggota kepolisian yang berada di sekitar Kecamatan Padarincang, Banten meninggalkan tempat karena menimbulkan ketakutan terhadap Masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang selanjutnya;
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Polda Banten untuk memulihkan kondisi masyarakat baik yang menjadi korban fisik maupun psikis sebagai dari tindakan anggota Polisi yang bertugas termasuk namun tidak terbatas pada saat penangkapan berlangsung;
4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Divisi Propam untuk memeriksa Kapolda Banten dan semua anggota Polisi yang terlibat melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat Padarincang, Banten;
5. Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memberikan perlindungan dan pemulihan kepada Masyarakat Kecamatan Padarincang, Banten baik yang menjadi korban maupun berpotensi menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Author – (Amdrean/Ext) Editor – (Waty/Ext)

