Dilema Digital: Aturan BNPL, Antara Lindungi Konsumen atau Batasi Kebebasan Finansial?

Extama – Otoritas jasa keuangan (OJK) baru-baru ini membuat aturan baru untuk layanan Buy now, pay later (BNPL). Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan untuk sektor pembiayaan digital tetap bertahan.

Dengan munculnya peraturan ini tentunya menimbulkan pro kontra dan reaksi dari berbagai sudut pandang. Pemerintah mendukung dengan adanya aturan baru dari OJK karena dapat mengurangi resiko keuangan masyarakat yg semakin terpapar pada hutang.

Dalam aturan baru ojk (POJK No. 12/2024) ini mengatur beberapa poin penting, yaitu:
1. OJK menetapkan pembatasan bunga sebesar 2% dan denda keterlambatan sebesar 50% dari total nilai pinjaman. Langkah ini dianggap penting guna menghindari praktik bunga tinggi yg dapat menjebak pelanggan.
2. Verifikasi identitas, ini berguna untuk memastikan bahwa hanya pelanggan dengan kemampuan finansial yg memadai yg dapat mengakses layanan BNPL.
3. Batas pengeluaran maksimum pada langkah ini OJK membatasi penggunaan BNPL tidak lebih dari 30% dari penghasilan bulanan pengguna. Tentunya, untuk mencegah pengeluaran yg berlebihan.

Meskipun demikian, reaksi dari masyarakat terhadap peraturan ini cukup kompleks. Ada yang menyambut sebagai bentuk perlindungan, ada juga yang menganggap bahwa aturan ini dapat membatasi kebebasan finansial.

Para pelaku UMKM dan pekerj muda menerima dengan baik poin dari aturan BNPL yaitu pembatasan bunga dan denda keterlambatan bagi pengguna. Dengan suku bunga yg lebih rendah para pelaku UMKM merasa lebih aman menggunakan layanan BNPL untuk modal ataupun kebutuhan sehari-hari.

Akan tetapi, tidak semua orang memiliki penghasilan tetap. Sehingga, membutuhkan ruang bebas untuk kebutuhan yg mendesak.

Diharapkan dengan adanya aturan baru ini masyarakat menghindar dari resiko pengeluaran yg berlebihan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yg lebih maju.

Author – (Oliv/Ext)
Editor – (Waty/Ext)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *