DPM UNIBA Gelar RDP UU PEMIRA: Perkuat Substansi Demokrasi Kampus dan Regulasi Organisasi

Extama – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (DPM UNIBA) sukses menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Undang-Undang Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) pada Sabtu (7/3/2026) bertempat di Kampus B FKIP UNIBA.

‎Mengusung tema “Membangun Sistem PEMIRA yang Demokratis Melalui Penguatan Substansi dan Implementasi Regulasi”, kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam menyongsong pesta demokrasi mahasiswa di lingkungan universitas.

‎Acara yang dihadiri oleh perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa tingkat kampus ini dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Biro Kemahasiswaan UNIBA, Pak Hadi Kurniawanto, S.Kom., MM.

‎Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya proses demokrasi yang sehat dan partisipatif.

‎”Kami dari Biro Kemahasiswaan sangat ingin mengadakan Pemira melalui proses yang benar dari awal. Mari kita nikmati prosesnya, karena dengan menikmati proses, hasilnya pasti akan maksimal,” ujar Pak Hadi Kurniawanto dalam sambutannya.

‎Beliau juga berpesan agar mahasiswa tidak hanya pandai mengutarakan pendapat, tetapi juga harus memiliki kedewasaan untuk menerima pendapat orang lain demi mencapai mufakat yang beretika.

‎Dalam rapat tersebut, dipaparkan sejumlah poin fundamental yang akan mengatur jalannya pemilihan pemimpin organisasi mahasiswa di tingkat fakultas maupun universitas. Beberapa poin penting yang menjadi pembahasan utama meliputi:
‎- Struktur Penyelenggara: Mekanisme pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM-U) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
‎- Hierarki Lembaga: Penataan mekanisme pembentukan DPM-F sebagai lembaga legislatif tertinggi tingkat fakultas, serta BEM-F sebagai lembaga eksekutif tingkat kedua setelah BEM-U.
‎- Kriteria Pencalonan: Proses seleksi bagi calon Presiden/Wakil Presiden Mahasiswa serta Gubernur/Wakil Gubernur Mahasiswa.
‎- Syarat Administrasi (SK): Penegasan bahwa setiap calon yang ingin maju di level BEM-U, DPM-U, BEM-F, maupun DPM-F wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti keaktifan sebagai pengurus di organisasi intra kampus (UKM/HMJ).
‎- Peran HMJ: Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) diberikan hak untuk mengusung dan merekomendasikan calon-calon potensial.
‎- Integritas Pemilu: Pengaturan mengenai mekanisme gugatan jika terjadi kecurangan serta pembentukan Majelis Permusyawarahan Mahasiswa (MPM).

‎Kegiatan RDP ini merupakan tahap awal sebelum berlanjut ke sidang Paripurna untuk pengesahan Undang-Undang. DPM UNIBA berharap melalui regulasi yang jelas, transparan, dan akuntabel, PEMIRA mendatang dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang memiliki kredibilitas tinggi serta mampu membawa perubahan positif bagi seluruh mahasiswa Universitas Bina Bangsa.

‎Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara pihak universitas, panitia, dan perwakilan organisasi mahasiswa.

‎Author : Khaishya/Ext

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *