Gegara Intervensi Menteri, MK Putuskan PSU di Seluruh TPS Kabupaten Serang

Extama – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).

Dalam putusannya, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024. PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah diumumkan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama seperti pada pemilihan sebelumnya, yang diadakan pada 27 November 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan pelanggaran serius yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran tersebut berlandaskan pada bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan, Yandri Susanto, yang berasal dari daerah tertinggal.

Yandri adalah suami dari calon bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah. Yandri terbukti hadir dan memberikan arahan kepada para kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, yang dianggap telah mempengaruhi netralitas aparatur desa secara luas.

Karena pelanggaran tersebut, MK menilai hasil perolehan suara dalam Pilkada Serang 2024 tidak dapat dipertahankan dan memutuskan untuk membatalkan seluruh hasil pemungutan suara.

Keputusan MK ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN), Shaleh Partaonan Daulay, menghormati keputusan MK tetapi menyayangkan dampaknya.

“PAN tidak khawatir dengan PSU. Kami yakin pasangan Ratu-Najib akan kembali memenangkan pemilihan,” ujar Shaleh dalam pernyataan tertulisnya.

Namun, ia menyoroti biaya besar yang akan dikeluarkan akibat PSU dan dampaknya terhadap proses regenerasi kepemimpinan di Serang. “Penyelenggara harus mempertimbangkan faktor biaya dalam penyelenggaraan PILKADA. Selain itu, regenerasi kepemimpinan di Serang akan terhambat karena PSU,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, mengaku merasa kebingungan mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang, karena saat ini pihaknya belum memiliki anggaran yang tersedia untuk menjalankan instruksi serta keputusan MK.

Walaupun belum melakukan perhitungan secara rinci, Nasehudin mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang bisa menelan anggaran mencapai puluhan miliar, jika mengacu pada pelaksanaan PILKADA di tahun 2024.

“Saya tidak hafal, yang jelas honor PPk itu Rp2,5 juta, dengan jumlah anggota 5, berlipat ganda dengan total 29 kecamatan. Penyelenggara akan membutuhkan lebih dari Rp20 miliar, itu hanya untuk honor, seperti honor PPK, PPks, beserta KPPS,” katanya.

Meski begitu, Nasehudin menegaskan KPU Kabupaten Serang tetap berkomitmen melaksanakan putusan MK sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Author :Winda
Editor : Ajeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *