Jakarta Resmi Tak Lagi menjadi Ibu Kota Negara. Sah dengan UU DKJ 28 Maret 2024.

Extama – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Ibukota Negara (DKI) Jakarta menjadi Undang-Undang (UU). (28/03/2024)

Pengesahan ini menandakan berakhirnya era Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia, dan mengantarkan Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru.

Pembahasan RUU DKJ telah berlangsung sejak 2022, seiring dengan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

UU ini dirancang untuk mengatur tata kelola dan kewenangan khusus bagi Jakarta setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.

UU DKJ memuat beberapa poin penting, di antaranya:
1. Jakarta tidak lagi sebagai Daerah Khusus Ibukota;
2. Jakarta menjadi Pusat Perekonomian Nasional;
3. Jakarta menjadi wilayah aglomerasi bersama kota satelit dan sekitarnya;
4. Jakarta menjadi kota dengan kewenangan khusus dalam berbagai aspek masyarakat seperti
budaya, pariwisata, dan lainnya.

Namun dengan disahkannya UU DKJ, tidak mengubah tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Masyarakat Jakarta tetap memiliki hak suara dengan memilih langsung Gubernur dan Wakil Gubernur melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @jakartaplus, Pemerintah Provinsi Jakarta telah menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi transisi ini.

Termasuk menjaga eksistensi Jakarta sebagai kota penuh kolaborasi yang ada di dalamnya.

Pemerintah Provinsi Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang maju dan sejahtera, meskipun tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.

Ibukota baru Nusantara, yang terletak di Kalimantan Timur, diharapkan dapat menjadi kota yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Nusantara akan menjadi simbol identitas nasional yang baru, mencerminkan keragaman dan persatuan bangsa.

Author/Khaishya
Editor/Waty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *