Headlines

Jurnalis dalam Bahaya: Tempo Kembali Diteror, Siapa Dalangnya?

Extama – Kantor redaksi Tempo kembali menghadapi aksi teror setelah menerbitkan laporan yang dianggap sensitif. Tempo dikenal berani dalam menyajikan berita investigasi, terutama yang mengungkap kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Beberapa pemberitaan yang menyinggung pihak tertentu diduga menjadi pemicu serangan terhadap mereka.

Pada tahun 2023, sekelompok orang tak dikenal mendatangi kantor Tempo di Palmerah, Jakarta. Mereka melakukan aksi intimidasi dan perusakan terhadap kantor redaksi. Menanggapi insiden tersebut, Tempo segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Kejadian ini pun mendapat sorotan luas, terutama dari komunitas pers yang mengecam tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan jurnalistik.

Kronologi Teror Paket Berisi Kepala Babi

Kini, pada tahun 2025, aksi teror kembali terjadi. Pada 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, petugas keamanan kantor Tempo menerima sebuah paket misterius tanpa identitas pengirim.

Paket tersebut ditujukan kepada wartawati Tempo, Berinisial FCR, yang dikenal sebagai host siniar Bocor Alus.

Ketika korban membuka paket tersebut pada 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, paket itu mengeluarkan bau busuk yang menyengat. Setelah diperiksa, isi paket tersebut ternyata merupakan kepala babi tanpa kedua telinga yang dibungkus dalam plastik.

Teror Berlanjut: Paket Bangkai Tikus Ditemukan

Selang beberapa hari setelah pengiriman paket pertama, pada 22 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kebersihan kantor Tempo menemukan paket mencurigakan lainnya. Paket ini terbungkus kardus dengan kertas kado bermotif bunga dan tidak mencantumkan nama pengirim maupun penerima.

Saat dibuka, paket tersebut berisi enam bangkai tikus yang telah dipenggal kepalanya. Hewan-hewan itu ditumpuk dalam keadaan mengenaskan, tanpa ada pesan tambahan di dalamnya.

Ancaman Digital Menyertai Teror Fisik
Tak hanya menerima paket mengerikan, redaksi Tempo juga mendapatkan ancaman melalui pesan langsung di Instagram dari akun dengan username @derrynoah.

Pesan tersebut berisi ancaman eksplisit yang menyatakan bahwa aksi teror akan terus dilakukan hingga kantor Tempo hancur: “Sampai mampus kantor kalian.”

Pesan ini semakin memperkuat dugaan bahwa rangkaian teror ini memang sengaja dilakukan untuk menakut-nakuti jurnalis Tempo dan membungkam kebebasan pers.

Reaksi Pihak Tempo dan Langkah Hukum
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa teror ini tidak akan membuat mereka mundur.

“Jika tujuannya adalah untuk menakuti, kami tidak gentar. Tapi hentikan tindakan pengecut ini,” tegasnya.

Menanggapi situasi ini, Tempo tidak tinggal diam. Bersama dengan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan tim hukum, mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut mencakup berbagai pasal, di antaranya:

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman dua tahun penjara bagi siapa saja yang menghambat atau mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan ancaman pembunuhan.

Sebagai bukti, mereka juga menyerahkan rekaman CCTV serta tangkapan layar pesan ancaman yang diterima.

Tanggapan Publik dan Pemerintah

Kasus teror terhadap Tempo mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama komunitas pers dan organisasi advokasi kebebasan jurnalistik.

Dewan Pers menyatakan bahwa tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Namun, respons dari pemerintah justru menuai kontroversi. Hasan Hasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menanggapi peristiwa ini dengan candaan yang tidak pantas. Ia menyarankan agar kepala babi yang dikirimkan tersebut dimasak saja.

Di sisi lain, Hasan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap jurnalis dan menyatakan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terjamin.

Serangkaian aksi teror yang menimpa Tempo menjadi bukti bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi ancaman serius. Pengiriman paket berisi bangkai hewan serta ancaman digital menunjukkan pola serangan yang terencana untuk menakut-nakuti jurnalis.

Diharapkan, aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini serta memberikan jaminan perlindungan bagi insan pers agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman atau intimidasi.

Author : Winda
Editor : Mercy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *