
Extama – Terhitung mulai 1 Januari 2025, pemerintah telah menaikkan nilai PPN dari 11% menjadi 12% sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN adalah salah satu sumber utama penerimaan negara dan berperan penting untuk mendanai berbagai program pemerintah. Pemerintah menganggap tarif PPN Indonesia yang saat ini masih tergolong rendah Bila dibandingkan dengan negara maju lainnya.
Seperti yang dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “PPN di Indonesia dibandingkan berbagai negara di dunia masih cukup rendah. jika dipandang baik di negara-negara emerging atau dengan negara region dan atau negara G20,” ujar Sri Mulyani pada konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang disiarkan di kanal YouTube, Perekonomian RI, dikutip dari detik.com, Senin, 30 Desember 2024.
PPN sebesar 12 % ini diberlakukan terhadap kategori barang kebutuhan sehari-hari, seperti belanja pakaian, sepatu, alat elektronik, sabun, dan kosmetik. Begitupun yang disebutkan Sri Mulyani terkait barang mewah sebagai barang dan jasa premium yang dikonsumsi oleh kalangan mampu.
Adapun jenis barang yang tidak dikenai PPN 12% umumnya adalah barang kebutuhan pokok seperti beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan. untuk jasa, mencakup jasa pendidikan, jasa kesehatan, pemakaian listrik dan air minum.
Sementara itu terdapat komoditas yang seharusnya termasuk di pajak PPN 12%, namun kenaikan tarif 1 % ditanggung oleh pemerintah karena sangat dibutuhkan oleh rakyat umum. Komoditas tersebut merupakan tepung terigu, gula, serta minyak goreng atau minyak kita.
Kenaikan PPN 12% ini dapat melumpuhkan roda ekonomi, seperti daya beli semakin melemah, konsumsi menurun, dan dunia bisnis beresiko kehilangan pasar. saat daya beli masyarakat masih rapuh serta belum sepenuhnya pulih, dan Jika dipaksakan akan mempengaruhi harga produksi sampai harga barang dan jasa. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% memang jalan pintas berliku yang tak mampu dihindari untuk memperkokoh pondasi perekonomian berseri.
Di satu sisi, hal tersebut mampu meningkatkan kecepatan pembangunan infrastruktur strategis tetapi di sisi lain, langkah ini juga siap memperlambat laju kegiatan niaga dan usaha sebab akan mengakibatkan hambatan baru bagi masyarakat.
Akan tetapi, kebijakan ini harus dijalankan dengan teliti serta responsif agar jangan menimbulkan efek merugikan yg berlebihan terhadap masyarakat luas.
Author – (Almara/Ext) Editor – (Waty/Ext)

