Kreator Medsos Wajib Siap, Pajak Konten Berbayar Mulai Diterapkan 2026

Extama – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas media sosial untuk menarik pajak dari penghasilan kreator konten mulai 2026. Langkah ini meliputi pemantauan transaksi dan konten berbayar di platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas pesatnya perkembangan ekonomi digital dan besarnya potensi pajak yang belum tergarap.

“Kita tidak ingin potensi penerimaan negara hilang begitu saja. Pengawasan akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan teknologi,” ujarnya, Senin (11/8).

Kebijakan ini menyasar:

  1. Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi, iklan, endorse, dan langganan.
  2. Platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram sebagai perantara transaksi.
  3. Pelaku usaha yang mengandalkan media sosial untuk penjualan dan promosi.

Pemerintah menegaskan, aturan ini tidak berlaku bagi pengguna biasa.

Namun, rencana tersebut memicu pro dan kontra. Pegiat media sosial Denny Siregar mengkritik kebijakan ini karena dinilai berpotensi memberatkan masyarakat kecil.

“Rakyat kecil dicekik berkali-kali,” katanya, dikutip dari Fajar.

Sejumlah pengguna platform X juga menilai kebijakan ini sebagai beban tambahan di tengah tekanan ekonomi.

Meski begitu, pemerintah memastikan aturan ini masih dalam tahap kajian dan akan dirancang dengan prinsip keadilan. Targetnya adalah transaksi ekonomi digital yang signifikan, bukan aktivitas pengguna biasa.

Author : Dendi & Dani
Editor : Khaishya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *