
Extama — Tiga warga Kampung Cibetus, Padarincang, Kabupaten Serang, mengajukan gugatan Tata Usaha Negara untuk membatalkan izin lingkungan PT Sinar Ternak Sejahtera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Senin, 8 September 2025.
Gugatan ini merupakan lanjutan dari perjuangan panjang warga setelah 17 orang dari kampung tersebut divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam kasus pidana terkait perjuangan mereka atas hak lingkungan hidup yang sehat.
“Pada prinsipnya, pada persidangan hari ini kami mengajukan gugatan terhadap pembatalan izin lingkungan PT Sinar Ternak Sejahtera yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta sosial bagi warga Kampung Cibetus,” ungkap Rizal Hakiki, juru bicara tim advokasi Padarincang Melawan, usai sidang pertama.
Meskipun PT Sinar Ternak Sejahtera dianggap sebagai penyebab utama dari buruknya kondisi kesehatan, lingkungan, dan kesejahteraan warga Kampung Cibetus, Bupati Kabupaten Serang tetap enggan mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.
Tim advokasi telah melakukan audiensi sebanyak tiga kali dan mengirimkan surat keberatan berulang kali, namun pemerintah daerah tetap bersikukuh mempertahankan izin tersebut.
Rizal menjelaskan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar gugatan mereka. “Kandang peternakan ayam yang diizinkan adalah empat gedung, dan dari empat gedung itu hanya satu yang diizinkan memiliki tiga lantai. Namun faktanya, PT STS memiliki tiga gedung peternakan ayam, dan ketiganya merupakan bangunan tiga lantai,” jelasnya.
Selain pelanggaran spesifikasi bangunan, PT STS juga melanggar ketentuan kapasitas produksi dengan memproduksi lebih dari 180 ribu ekor ayam, padahal izin hanya membolehkan 120 ribu ekor.
Pelanggaran paling serius adalah jarak peternakan dengan pemukiman warga yang hanya kurang dari 50 meter, padahal peraturan mengharuskan jarak minimal 500 meter.
“Ada gejala gangguan pernapasan, iritasi kulit, dan beberapa penyakit lainnya yang ditimbulkan akibat operasi dari peternakan ayam,” kata Rizal menjelaskan dampak kesehatan yang dialami warga.
Fadilah R.A., yang juga merupakan anggota tim advokasi Padarincang Melawan, dalam konferensi pers menegaskan komitmen mereka untuk terus berjuang.
“Kami mewakili warga Cibetus untuk terus melakukan perjuangan dalam rangka mempertahankan lingkungan hidup yang sehat dan baik, karena bagaimana mungkin masa depan generasi masyarakat akan datang dapat terjamin,” katanya.
Tim advokasi menekankan bahwa mereka telah berupaya menyelesaikan masalah melalui jalur non-litigasi terlebih dahulu. Audiensi terakhir dilakukan pada awal Agustus 2025, melibatkan berbagai pihak termasuk Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, DPM-PTSP, dan Kepolisian.
“Walaupun kami bisa kemukakan fakta dan argumen bahwa izin lingkungan atau operasi peternakan STS ini merupakan sumber utama masalah warga Kampung Cibetus, namun Bupati dan DPM-PTSP tetap tidak mau membatalkan izin tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan,” ungkap Rizal.
Kegagalan upaya mediasi tersebut mendorong warga untuk mengambil jalur hukum formal. “Itulah yang kami kecewakan, sehingga akhirnya kami mengajukan gugatan agar warga memiliki kepastian hukum untuk mengusir PT STS dari pemukiman Kampung Cibetus,” tambah Rizal.

Yang menarik, tim advokasi dengan tegas menyatakan bahwa tujuan utama gugatan bukanlah kompensasi finansial. “Yang kami kejar bukan ganti kerugian. Kami ingin melampaui itu. Yang kami perjuangkan adalah pemulihan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, khususnya bagi warga Kampung Cibetus,” tegas perwakilan tim advokasi.
“Menurut kami, persoalan ini akan sangat receh apabila yang dikejar hanyalah ganti kerugian. Ini persoalan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini merupakan persoalan hak asasi manusia yang seharusnya negara hadir untuk memberikan jaminan.” lanjutnya.
Urgensi gugatan juga didorong oleh kekhawatiran akan berulangnya masalah di masa mendatang. PT STS memiliki riwayat menyatakan akan berhenti beroperasi, namun kemudian beroperasi kembali.
Saat ini, perusahaan memang sedang tidak beroperasi sejak demonstrasi pada November 2024. Namun tanpa keputusan hukum yang berkekuatan tetap, tidak menutup kemungkinan peternakan tersebut akan beroperasi kembali.
“Itu yang ingin dikejar oleh warga, sehingga warga dapat memperoleh jaminan sepenuhnya bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang sepatutnya mereka miliki, tidak terganggu di kemudian hari dalam bentuk apa pun,” jelas Fadilah R.A.
Sidang pertama yang berlangsung Senin kemarin merupakan tahap persiapan pendahuluan, di mana pihak tergugat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Serang, tidak hadir.
“Pada sidang selanjutnya, Majelis Hakim akan memanggil Kepala Dinas DPM-PTSP, juga akan memanggil PT Sinar Ternak Sejahtera sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam objek gugatan yang kami ajukan,” jelas Rizal mengenai agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan Senin, 15 September 2025.
Dalam konferensi persnya, tim advokasi juga menyuarakan solidaritas terhadap mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya yang mengalami intimidasi terkait aksi-aksi protes di Serang.
“Beberapa waktu terakhir, banyak gejolak atau protes yang dilakukan oleh masyarakat di Serang. Beberapa mahasiswa sampai saat ini masih ada yang ditahan, bahkan mengalami intimidasi dan kekerasan oleh pihak kepolisian,” ungkap salah satu anggota tim advokasi.
“Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan jurnalis, mahasiswa, serta elemen aliansi masyarakat lainnya untuk terus bersatu dan memberikan solidaritas bagi masyarakat, mahasiswa, ataupun rakyat yang tertindas.”
Apa yang terjadi di Kampung Cibetus bukan sekadar konflik antara warga dan korporasi. Ini adalah gambaran nyata dari bagaimana suara rakyat kecil kerap terpinggirkan oleh kepentingan bisnis dan kekuasaan.
Ketika pemerintah daerah gagal menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi warganya, maka jalur hukum menjadi satu-satunya ruang terakhir bagi keadilan untuk diperjuangkan.
Warga Cibetus, meski hanya segelintir, sedang memperjuangkan sesuatu yang jauh lebih besar dari dirinya sendiri—hak atas udara yang bersih, air yang layak, tanah yang sehat, dan masa depan yang bermartabat bagi generasi berikutnya.
Perjuangan mereka adalah pengingat bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar setiap manusia.
Kini, mata kita tertuju pada ruang sidang PTUN Serang, tempat di mana nasib lingkungan, kesehatan, dan keadilan diuji. Dan lebih dari itu, tempat di mana suara dari kampung kecil bisa menggema untuk menggetarkan tembok ketidakpedulian.
Author : Olip
Editor : Mercy

