Merokok Sembarangan di Jakarta? Siap-Siap Bayar Denda Rp 250 Ribu

Extama – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu poin penting dalam rancangan ini adalah pemberlakuan denda administratif sebesar Rp 250.000 bagi siapa pun yang merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan bahwa aturan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan yang ada.

“Pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenai denda administratif sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial di tempat pelanggaran,” jelas Ani.

Tingkatan sanksi yang dirumuskan dalam Ranperda ini dibagi menjadi dua kategori:

  • Untuk pelaku individu, sanksinya berupa denda sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial di tempat.
  • Untuk pelaku usaha, terdapat dua jenis pelanggaran:
  1. Denda Rp 10 juta bagi yang memajang rokok sembarangan.
  2. Denda Rp 50 juta bagi yang mempromosikan atau mengiklankan rokok ilegal.

Satpol PP akan bertugas sebagai pihak yang menegakkan peraturan ini, bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengawasan dan penindakan di lapangan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa aturan ini tidak bermaksud melarang merokok sepenuhnya, melainkan mengatur aktivitas merokok di ruang publik secara lebih tertib dan realistis.

“Pendekatannya bukan pelarangan total, tetapi pengaturan yang menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kepentingan kesehatan bersama,” ujarnya.

Saat ini, Ranperda KTR masih dalam tahap pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Sejumlah masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, tengah dikaji agar regulasi yang disahkan nantinya bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

Para pelaku usaha berharap mereka dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan peraturan ini, mengingat dampaknya langsung pada aktivitas usaha mereka.

Sebagai langkah awal penerapan, sebanyak enam RW di Jakarta telah dijadikan percontohan sebagai kawasan bebas asap rokok. Langkah ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama dari kalangan pemerhati kesehatan. Namun, ada juga kekhawatiran dari warga dan pelaku usaha kecil mengenai besarnya nilai denda yang dikenakan.

Pemerintah Provinsi berharap Ranperda ini segera disahkan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan kepentingan sosial ekonomi, sehingga implementasinya bisa berjalan lancar dan mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Author : Winda
Editor : Khaishya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *