
Extama – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwal pada 27 November 2024 semakin dekat, komisi Pemilihan umum (KPU) terus mengingatkan masyarakat untuk memastikan diri mereka memenuhi syarat agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Di Provinsi Banten, antuasiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada terus meningkat. Berdasarkan data Komsi Pemilihan Umum (KPU) Banten, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 mencapai 8,9 juta jiwa, yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota.
Dikutip dari KPU Provinsi Banten, terdapat informasi terkait daftar pemilih tetap Provinsi Banten 2024 dengan rincian, Kabupaten Pandeglang 994.226 pemilih, Kabupaten Lebak 1.057.325 Pemilih, Kabupaten tangerang 2.369.021 pemilih, Kabupaten Serang 1.225.871 pemilih, Kota Tangerang 1.377.828 pemilih, Kota Cilegon 330.413 pemilih, Kota Serang 513.851 pemilih, Kota tangerang Selatan 1.058.127 pemilih.
Jika dijumlahkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Banten Tahun 2024 sebanyak 8.926.662 terdiri dari 4.495.022 pemilih laki-laki dan 4.431.640 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar 8 Kabupaten/Kota dengan 155 Kecamatan dan 1.552 Desa/Kelurahan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada 17.231 TPS.
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Saat hari pemungutan suara, pemilih akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi. Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten. Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk kota.
Adapun syarat pemilih dalam pemilu dirincikan dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusumam Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam pesta demokrasi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara.
Berikut adalah syarat utamanya:
1.Berusia Minimal 17 Tahun pada Hari Pemungutan Suara.
2. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah pada tanggal 27 November 2024.
3.Tidak Sedang Kehilangan Hak Pilih.
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sedang menjalani hukuman pidana tertentu
Memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket).
5.Pemilih wajib membawa e-KTP atau Suket yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) seperti Kartu Keluarga (KK), Akte, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Identitas ini digunakan untuk mencocokkan data pemilih dengan daftar yang ada di TPS.
6. Tidak sedang menjadi anggota TNI atau POLRI.
7. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain memenuhi syarat administratif, masyarakat juga dihinbau untuk mempersiapkan diri dengan memahami tata cara pencoblosan dan mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih. Serta informasi terkait visi, misi dan program kerjanya.
Pilkada 2024 diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan. Jadi, pastikan anda dapat memenuhi syarat dan siap mencoblos.
Author – (Vivi/Ext)