Extama – 18 Maret 2024 menjadi hari bersejarah bagi pers mahasiswa di Indonesia. Pada tanggal tersebut, Dewan Pers dan Kemendikbudristek resmi menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat dan melindungi aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
Perjanjian ini bukanlah sembarang dokumen, melainkan sebuah manifesto berapi-api yang menyatukan komitmen untuk mengangkat martabat pers mahasiswa.
Dengan langkah yang teguh, mereka berjanji untuk memberikan perlindungan hukum yang kokoh, pelatihan yang menyeluruh, dan kebebasan tanpa batas kepada para penggiat jurnalisme di lingkungan perguruan tinggi.
Dilansir dari akun Instagram @officialdewanpers pada Selasa, 02 April 2024 Dewan Pers menjelaskan bahwa perjanjian ini tak hanya tentang perlindungan, tetapi juga tentang pemberdayaan.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menjadi landasan hukum bagi Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.”
Ruang lingkup perjanjian ini terbilang luas, dan mencakup beberapa aspek penting, seperti:
1. Peningkatan Kompetensi Jurnalistik
Dimana Dewan Pers dan Kemendikbudristek akan bekerja sama untuk menyelenggarakan pelatihan, seminar, dan workshop jurnalistik bagi mahasiswa.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme mahasiswa dan membekali mereka dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi jurnalis yang profesional.
2. Penyelesaian Sengketa
Perjanjian ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik mahasiswa. Sengketa akan diselesaikan melalui Dewan Pers, dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan yang berlaku.
3. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Mahasiswa jurnalistik akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program MBKM yang dirancang khusus untuk mereka. Program ini akan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman jurnalistik di lapangan dan meningkatkan kemampuan mereka.
4. Pertukaran Data dan Informasi:
Dewan Pers dan Kemendikbudristek akan saling bertukar data dan informasi terkait untuk mendukung pengembangan pers mahasiswa. Hal ini akan membantu meningkatkan koordinasi dan sinergi antara kedua belah pihak dalam upaya memajukan pers mahasiswa di Indonesia.
Penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat membawa banyak manfaat bagi pers mahasiswa, antara lain:
1. Perlindungan Hukum
Pers mahasiswa kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan tugasnya. Hal ini akan melindungi mereka dari intervensi pihak luar dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan bebas dan tanpa rasa takut.
2. Peningkatan Kualitas Jurnalistik
Dengan adanya pelatihan dan pengembangan kompetensi, kualitas jurnalisme mahasiswa diharapkan akan semakin meningkat. Hal ini akan menghasilkan karya jurnalistik yang lebih akurat, objektif, dan mendalam.
3. Mendorong Kebebasan Pers
Dimana perjanjian ini diharapkan dapat mendorong kebebasan pers di lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa akan lebih leluasa dalam menyampaikan informasi dan kritik tanpa harus khawatir akan tekanan.
“Jadi, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kelak sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa akan diselesaikan melalui Dewan Pers, sebagaimana yang berlaku untuk pers umum.” tulis Dewan Pers dalam unggahannya.
Tentunya, perjanjian ini hanyalah langkah awal. Implementasi yang efektif dan berkelanjutan menjadi kunci untuk mencapai tujuan mulia ini. Diharapkan semua pihak terkait, seperti Dewan Pers, Kemendikbudristek, perguruan tinggi, dan pers mahasiswa, dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan pers mahasiswa yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Pimpinan Umum dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Extama, Saipul Amri, memberikan tanggapannya terkait perjanjian tersebut. Perjanjian ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi LPM Extama untuk lebih efektif dalam menyuarakan keluhan dan aspirasi mahasiswa.
“Dengan perjanjian ini, kami di LPM Extama sangat bahagia. Ini adalah langkah besar bagi pers mahasiswa. Sekarang, kami punya perlindungan hukum yang kuat dan kesempatan untuk belajar lebih banyak tentang jurnalisme. Kami juga bisa mengatakan pendapat kami tanpa khawatir.”
“Ini adalah kesempatan besar bagi LPM Extama untuk berbicara lebih banyak atas nama mahasiswa. Kami akan bekerja keras untuk memastikan perjanjian ini benar-benar membantu mahasiswa. Kami siap bekerja sama dengan semua orang untuk membuat pers mahasiswa menjadi lebih baik.” tuturnya.
Author – Khaishya/Ext
Editor – Ine/Ext
Pers Mahasiswa Kini Dilindungi: Dewan Pers dan Kemendikbudristek Tandatangani Perjanjian

