Pers Mahasiswa Tuntut DPRD Banten Layangkan Penolakan RUU Penyiaran Kepada DPR RI

Extama – Puluhan Pers Mahasiswa atau Pers Kampus gruduk DPRD Provinsi untuk tolak RUU Penyiaran.

Puluhan pers Mahasiswa yang tergabung dalam koalisi Pers mahasiswa Banten (KPMB) melakukan aksi pada Senin, 03 Juni 2024.

Puluhan masa aksi Pers Mahasiswa se Banten menyuarakan aksinya demi menolak pasal yang dianggap bermasalah.

Adapun masa aksi yang tergabung di KPMB adalah pers mahasiswa Sebanten yang terdiri dari Aliansi Pers Mahasiswa Serang, LPM Sinau, LPM Dialektika, LPM Tintamas, dan LPM hingga LPM Tikom.

Sebagaimana diketahui, pembahasan polemik RUU penyiaran terus menjadi perbincangan hangat dan menjadi sorotan oleh media-media termasuk pers Mahasiswa.

Dalam hal ini Pers Mahasiswa menyoroti pasal-pasal bermasalah yang melarang penayangan soal Investigasi hingga pembredelan konten.

Saat diwawancarai awak media Koordinator Umum APMS, Ahmad Hudori secara keras bahwa KPMB menolak untuk RUU penyiaran yang dianggap bermasalah.

“Dari 11 Pers Mahasiswa se Banten yang mana pada hari ini kita menolak untuk rancangan Undang-Undang Penyiaran yang ada pasal-pasal kontroversial.

Bahkan dirinya menegaskan bahwa DPR RI diisi oleh politisi-politisi liar lantaran dinilai tidak melibatkan masyarakat dan DPR RI terkait RUU Penyiaran.

Pria yang disapa Dori tersebut menilai bahwa pasal tersebut mengancam kebebasan Pers yang bakal merugikan berbagai media termasuk pers mahasiswa.

“Dalam hal ini DPR RI menurut kami adalah isinya politisi-politisi liar dimana tidak melibatkan masyarakat, organisasi pers dan akademisi yang mana dalam revisi undang undang Penyiaran tersebut bermuat pasal 50 B ayat 2 dan C disana sangat sangat mengancam soal kebebasan pers.” lanjut Dori.

Menurutnya dalam aksi tersebut masa menuntut kepada DPRD Banten untuk melayangkan penolakan terhadap RUU Penyiaran terhadap DPR RI.

Bahkan mereka menuntut untuk menghentikan soal pembahasan Undang Undang Penyiaran yang dianggap bermasalah dan tumpah tindih.

“Ya kami tentunya mengajak kepada DPRD Banten ya sebagai lembaga legislatif untuk bagaimana menolak RUU Penyiaran dan menuntut kepada DPR RI dari DPRD Banten untuk menghentikan soal pembahasan undang-undang penyiaran.” ungkapnya.

Author – (Andika/Ext) Editor – (Ine/Ext)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *