
Extama – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan senilai Rp5 triliun yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon terhadap perusahaan petrokimia PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 15 menit yang merekam pertemuan tertutup antara sejumlah oknum dan pihak perusahaan di media sosial pada awal Mei 2025.
Dalam video tersebut, terlihat beberapa individu menyampaikan tuntutan kepada perwakilan PT Chandra Asri untuk memberikan dana kompensasi sebesar Rp5 triliun, yang disebut sebagai kontribusi bagi masyarakat lokal.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Yakni Muhammad Salim (MS), Ketua Kadin Cilegon; Ismatullah (IA), Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon; dan Rufaji Jahuri (RJ), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Ketiganya ditahan di Rutan Polda Banten.
“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. MS dan IA diduga meminta proyek tanpa proses lelang kepada PT Total, perwakilan dari PT Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali. RJ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan,” ujar Dian kepada awak media, Sabtu (17/5/2025).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman video, dokumen elektronik, dan percakapan WhatsApp yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka.
“Kami membentuk tim khusus dan bekerja hampir 24 jam untuk menelusuri bukti-bukti yang mengarah pada dugaan pemerasan,” jelasnya.
Muhammad Salim dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Selain itu, Ismatullah dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP, sementara Rufaji Jahuri dikenakan Pasal 335 KUHP atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut Dian, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, namun juga berisiko merusak kepercayaan investor dan iklim investasi di Banten.
“Ini bukan kasus biasa. Tindakan ini dapat merusak kepercayaan dunia usaha. Kami tidak akan mentoleransi upaya pemerasan dalam bentuk apa pun terhadap investor,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, dan bukti elektronik telah disita. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak PT Chandra Asri, melalui Direktur Hubungan Masyarakat Suryadi Wijaya, menyatakan apresiasi atas respons cepat pihak kepolisian.
“Kami menghargai tindakan tegas dan profesional dari Polda Banten. PT Chandra Asri berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi dalam menjalankan investasi di Indonesia dan kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil,” ujarnya.
Suryadi menegaskan bahwa insiden ini tidak akan memengaruhi rencana ekspansi perusahaan di Cilegon yang mencapai nilai investasi puluhan triliun rupiah.
“Kami tetap percaya terhadap potensi besar Provinsi Banten sebagai kawasan investasi strategis,” tutupnya.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa pihaknya menonaktifkan ketiga pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Ia menambahkan bahwa Kadin Indonesia akan mengevaluasi dan memperkuat kode etik organisasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan akan terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di Banten.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas serta transparansi dalam dunia usaha dan investasi di Indonesia.
Author : Olip
Editor : Khaishya