Polemik Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun


Extama – Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun kini telah menarik perhatian publik. Kebijakan tersebut kini resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah menilai anak-anak sebagai kelompok yang rentan terhadap pengaruh lingkungan digital. Paparan konten yang tidak sesuai dengan usia, kecanduan bermain handphone, serta risiko perundungan siber atau cyberbullying menjadi alasan utama munculnya kebijakan tersebut. Melalui kebijakan ini, diharapkan penggunaan media sosial dapat lebih terkendali.

Terkait penonaktifan akun media sosial anak-anak di bawah usia 16 tahun akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung kebijakan tersebut karena dinilai dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Juga dianggap mampu mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial secara berlebihan.

Namun, sejumlah pengamat teknologi berpendapat bahwa penerapan aturan tersebut tidaklah mudah untuk dilakukan. Anak-anak masih berpotensi membuat akun dengan memanipulasi usia mereka. Bagaimanapun, media sosial juga memberikan manfaat, seperti menjadi sarana belajar, serta menyalurkan kreativitas di era digital.

Pakar pendidikan menilai upaya yang tidak kalah penting adalah meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua. Dimana, orang tua juga berperan penting akan hal ini, salah satu langkah baik untuk memajukan tingkat literasi di Indonesia. Dari Kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu melindungi anak sekaligus tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi secara positif.

Author : Maulida/Ext

Editor : Sella/Ext

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *