PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormant: Ini Alasan dan Cara Reaktivasi

Extama – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan lebih dari 31 juta rekening yang teridentifikasi sebagai rekening tidak aktif atau dormant.

Langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial.

Dalam penjelasan resminya, PPATK menyatakan bahwa pembekuan rekening dormant merupakan bagian dari strategi nasional untuk memberantas tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan aktivitas ilegal seperti judi online.

Rekening-rekening tersebut dihentikan sementara transaksinya untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

PPATK menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya pasal 44B.

“Penghentian sementara transaksi dilakukan demi perlindungan masyarakat. Dana di rekening tetap menjadi hak pemiliknya, selama tidak terbukti terkait pelanggaran hukum,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya pada pertengahan Juli 2025.

Data terakhir menunjukkan, per Februari 2025, terdapat lebih dari 140.000 rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp428,61 miliar.

Sementara itu, sejak awal tahun hingga pertengahan 2025, PPATK mencatat lebih dari 31 juta rekening dibekukan, dengan akumulasi dana senilai lebih dari Rp6 triliun.

Kebijakan ini juga menanggapi maraknya misinformasi yang beredar di media sosial, terutama yang menyebut bahwa rekening akan diblokir otomatis jika tidak digunakan selama tiga bulan.

PPATK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar secara umum. Jangka waktu tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang terindikasi berisiko tinggi, seperti yang digunakan dalam transaksi judi online.

Sementara itu, kriteria rekening dormant bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dan profil risiko masing-masing bank.

“Tidak semua rekening yang tidak aktif selama tiga bulan akan dibekukan. Itu hanya berlaku jika ditemukan unsur risiko tinggi atau kecurigaan aktivitas mencurigakan,” jelas Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam wawancara kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (30/7).

PPATK juga menjelaskan bahwa definisi dormant tidak bersifat tunggal. Masing-masing bank memiliki parameter tersendiri dalam menentukan apakah sebuah rekening tergolong dormant atau tidak.

Oleh karena itu, pembekuan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses analisis dan pemantauan aktivitas rekening oleh otoritas.

Masyarakat yang rekeningnya terdampak dibekukan tidak perlu panik. PPATK menegaskan bahwa dana di dalam rekening tetap aman dan bisa diakses kembali jika proses verifikasi selesai.

Kepala PPATK, Ivan Yustiawan, menyampaikan bahwa pemilik rekening dapat mengajukan reaktivasi selama tidak terbukti melanggar hukum.

“Dana tersebut tetap menjadi hak nasabah. Rekening bisa diaktifkan kembali melalui mekanisme bank yang bersangkutan, selama tidak ada temuan pelanggaran,” ujarnya pada Minggu (18/5).

Nasabah dapat memulai proses dengan mengisi formulir keberatan secara daring melalui situs resmi PPATK. Setelah itu, mereka akan diminta melakukan verifikasi identitas dan klarifikasi langsung di kantor cabang bank.

Proses ini biasanya memakan waktu lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari jika diperlukan klarifikasi tambahan.

Bank-bank besar seperti BRI, BNI, BTN, BSI, hingga Mandiri telah menyiapkan skema pelayanan untuk mengaktifkan kembali rekening dormant.

Beberapa bank bahkan menyediakan prosedur digital yang memungkinkan aktivasi langsung melalui aplikasi perbankan. Contohnya, nasabah Bank Mandiri bisa melakukan aktivasi dengan mudah lewat aplikasi Livin’ by Mandiri tanpa harus datang ke kantor cabang.

Agar kejadian serupa tak terulang, PPATK mengimbau masyarakat untuk rutin bertransaksi atau minimal melakukan aktivitas ringan seperti setor tunai atau transfer kecil dalam kurun waktu tertentu.

Hal ini penting agar rekening tidak dinyatakan dormant oleh pihak bank dan kemudian dibekukan.

Kebijakan pembekuan rekening dormant ini menjadi bentuk nyata upaya PPATK dalam menjaga sistem keuangan dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan, sekaligus tetap menjamin hak nasabah atas dana yang sah miliknya.

Upaya ini juga diharapkan mampu mendorong literasi keuangan masyarakat agar lebih aktif dan sadar dalam mengelola rekening pribadi.

Author : Ersya
Editor : Khaishya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *