Pro dan Kontra Revisi UU TNI: Menjaga NKRI atau Melemahkan Supremasi Sipil?

Extama – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/03/2025).

Meski menuai banyak pro dan kontra, mayoritas fraksi di DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI ini.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi ini hanya mencakup tiga substansi utama, yakni:

  1. Pasal 7: Penambahan dua tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu menanggulangi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
  2. Pasal 47: Perluasan institusi yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, termasuk Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kejaksaan Agung.
  3. Pasal 53: Perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun bagi prajurit TNI.

Pengesahan ini tak lepas dari kritik tajam. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa revisi ini membuka celah bagi kembalinya dwifungsi ABRI, sebuah era yang seharusnya sudah menjadi sejarah. Mereka khawatir penguatan peran militer dalam ranah sipil justru akan melemahkan demokrasi dan supremasi sipil.

Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menyebut bahwa proses pembahasan berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi publik.

“Tanpa tekanan kuat dari masyarakat, revisi ini melenggang mulus karena didukung oleh koalisi besar di parlemen,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dimas Adi Saputra, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), menilai bahwa proses legislasi ini tergesa-gesa dan kurang transparan.

“DPR seharusnya memberikan ruang lebih luas bagi publik untuk menyampaikan aspirasi dan masukan,” katanya kepada Kompas.com pada 16 Maret 2025.

Namun, di sisi lain, pemerintah dan TNI melihat revisi ini sebagai langkah maju dalam memperkuat pertahanan nasional dan meningkatkan kesejahteraan prajurit.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanudin, menegaskan bahwa RUU ini bertujuan memperkuat sinergi antara TNI dengan berbagai elemen negara, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta memperkokoh kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan.

Seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat menilai bahwa revisi ini memberi kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil.

Ia juga menyambut baik perpanjangan usia pensiun, yang dinilai dapat membantu kesejahteraan keluarga prajurit serta mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) di institusi TNI.

Meski DPR menegaskan bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil dan hak asasi manusia, banyak pihak mempertanyakan apakah perubahan ini merupakan langkah maju bagi TNI atau justru kemunduran bagi demokrasi.

Di tengah demonstrasi yang berlangsung di depan gedung DPR, Puan Maharani menegaskan bahwa parlemen siap memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait isi dan tujuan dari revisi UU TNI.

“Pembahasan RUU ini telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Dengan berbagai dinamika ini, Indonesia kini menghadapi persimpangan jalan: Apakah pengesahan UU TNI akan memperkuat pertahanan nasional tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi?

Ataukah ini menjadi sinyal kembalinya pengaruh militer dalam ranah sipil yang pernah menjadi kontroversi di masa lalu?

Waktu akan menjadi penentu.

Author : Dendi
Editor : Khaishya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *