Kenaikan PPN 12 Persen, Membangun Negeri di Atas Beban Rakyat

Extama – Terhitung mulai 1 Januari 2025, pemerintah telah menaikkan nilai PPN dari 11% menjadi 12% sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN adalah salah satu sumber utama penerimaan negara dan  berperan penting untuk mendanai berbagai program pemerintah. Pemerintah menganggap tarif PPN Indonesia yang…

Selengkapnya