Kenaikan PPN 12 Persen, Membangun Negeri di Atas Beban Rakyat
Extama – Terhitung mulai 1 Januari 2025, pemerintah telah menaikkan nilai PPN dari 11% menjadi 12% sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN adalah salah satu sumber utama penerimaan negara dan berperan penting untuk mendanai berbagai program pemerintah. Pemerintah menganggap tarif PPN Indonesia yang…

