
Extama – Publik dikejutkan dengan temuan sejumlah produk berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi.
Isu ini mencuat setelah beredarnya video bertajuk “Mengandung Babi namun Berstempel Halal” di media sosial, yang menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat, khususnya konsumen Muslim.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan investigasi terhadap beberapa produk yang mencurigakan.
Hasil pemeriksaan menemukan sembilan produk pangan yang teridentifikasi mengandung bahan turunan babi (porcine), meskipun tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal resmi.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Label halal seharusnya menjadi jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk tersebut aman dan sesuai syariat,” ujar pejabat BPJPH dalam siaran pers resmi.

Berikut daftar sembilan produk yang ditemukan mengandung unsur babi berdasarkan Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025:
1. Corniche Fluffy Jelly (asal Filipina, bersertifikat halal)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (asal Filipina, bersertifikat halal)
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) (asal China, bersertifikat halal)
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) (asal China, bersertifikat halal)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (asal China, bersertifikat halal)
6. Hakiki Gelatin (bersertifikat halal)
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (asal China, bersertifikat halal)
8. Marshmallow Rasa Jeruk (asal China, tanpa sertifikat halal)
9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (asal China, tanpa sertifikat halal)
Dalam laporan ini, sebagian produk bermasalah diketahui berasal dari negara dengan regulasi halal yang berbeda dengan standar Indonesia, seperti China dan Filipina. Hal ini mempertegas pentingnya harmonisasi standar halal internasional.
Respons BPJPH dan BPOM Untuk Tindakan Selanjutnya
Menanggapi temuan ini, Kepala BPJPH, Aqil Irham, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan audit ulang terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menerbitkan sertifikat tersebut.
Selain itu, BPJPH memperkenalkan kebijakan baru, termasuk:
• Pengetatan verifikasi bahan baku dengan mewajibkan pengujian laboratorium independen.
• Penerapan audit berkala terhadap produk-produk yang telah memperoleh sertifikat halal.
• Sanksi administratif hingga pencabutan sertifikat halal bagi produsen atau importir yang terbukti lalai atau curang.
• Peningkatan kolaborasi antara BPJPH, BPOM, dan MUI dalam pengawasan di lapangan.
“Ketidakjujuran dalam deklarasi bahan baku adalah pelanggaran serius. Ke depan, kami akan mengadopsi sistem traceability bahan baku untuk memastikan kehalalan produk dari hulu ke hilir,” tegas Aqil.
BPOM juga mengambil langkah proaktif dengan memperketat pengawasan terhadap produk pangan impor, khususnya dari negara-negara yang tidak memiliki standar halal ketat.
Mereka akan mewajibkan importir untuk menunjukkan bukti asal bahan baku sebelum mendapatkan izin edar di Indonesia.
Reaksi Masyarakat dan Tokoh Agama
Organisasi kemasyarakatan Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah turut menyuarakan keprihatinan.
Mereka mendesak pemerintah untuk transparan mengumumkan produk bermasalah, memberikan edukasi lebih intensif kepada produsen, importir, serta masyarakat tentang pentingnya kehalalan serta menuntut produsen asing agar tunduk pada standar halal Indonesia.
“Label halal bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari perlindungan hak beragama konsumen Muslim,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Asrorun Ni’am Sholeh.
Imbauan kepada Konsumen
BPJPH dan BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk, dengan:
• Memeriksa sertifikat halal di website halal.go.id.
• Menghindari produk yang belum terverifikasi ulang.
• Melaporkan produk mencurigakan ke Layanan Pengaduan Halal di 1500-555.
Sebagai respons jangka panjang, Kementerian Agama RI tengah menyiapkan revisi atas regulasi jaminan produk halal, termasuk pemberlakuan sistem pelabelan digital berbasis QR code pada produk halal.
Dengan begitu, konsumen dapat memindai produk secara langsung untuk mengakses data lengkap sertifikasi, termasuk asal bahan baku dan nama lembaga sertifikasi.
Author : Alya
Editor : Khaishya