Warga Padarincang Gagal Praperadilan, Ancaman Masih Bayangi Kampung Cibetus

Extama – Pengadilan Negeri (PN) Serang secara resmi menggugurkan sidang praperadilan yang diajukan oleh sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/4/2025).

Mereka sebelumnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad tersebut dinyatakan gugur karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk masuk ke tahap pokok perkara.

Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Dalam poin ketiga SEMA tersebut disebutkan bahwa pelimpahan perkara pokok ke pengadilan otomatis menggugurkan permohonan praperadilan.

Dengan dilimpahkannya perkara, status tersangka berubah menjadi terdakwa, dan kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menyidangkan perkara pokok.

Putusan ini menuai kekecewaan mendalam dari kuasa hukum serta keluarga para terdakwa. Belly Stanio, kuasa hukum sembilan warga Padarincang, menyayangkan putusan tersebut dan menilai adanya kekeliruan administratif dalam prosesnya.

“Kami memantau hingga pagi ini melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), masih ada tiga pemohon yang belum terdaftar. Namun, versi majelis menyatakan seluruhnya sudah masuk, sehingga berdasarkan aturan main dalam Pasal 82 KUHAP, praperadilan digugurkan. Ini menunjukkan lemahnya sistem administrasi peradilan kita,” ujar Belly kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan hasil sidang ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Komnas HAM. Pihaknya juga akan mempersiapkan strategi hukum menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 April 2025.

Sebelumnya, sidang praperadilan ini sempat tertunda pada 21 Maret 2025 akibat ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Keterlambatan tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum bagi sembilan warga yang saat ini ditahan.

Dalam wawancara terpisah, Ita, istri dari salah satu terdakwa, menyuarakan kekecewaannya atas pembatalan sidang praperadilan yang kedua kalinya.

“Kami sebagai masyarakat Kampung Cibetus sangat kecewa. Dua kali sidang digugurkan, ada apa ini? Kalian punya uang, kami punya Tuhan! Sampai kapan pun kami akan maju,” tegas Ita dengan suara penuh emosi.

Ita juga mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap warga masih terus terjadi. Menurutnya, warga kampung kerap mengalami teror dari orang tak dikenal pada malam hari. Bahkan, sempat beredar ancaman bahwa beberapa warga akan ditangkap usai Lebaran.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dengan korporasi.

Warga Kampung Cibetus sebelumnya telah menolak keberadaan peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam sumber air warga.

Berikut Timeline Konflik Warga Kampung Cibetus – PT Sinar Ternak Sejahtera:

2022 – Awal Masuknya PT Sinar Ternak Sejahtera

  • PT Sinar Ternak Sejahtera mulai membangun kandang ayam di wilayah Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
  • Warga mulai khawatir karena lokasi pembangunan berada dekat dengan sumber mata air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat Kampung Cibetus.

Februari 2023 – Penolakan Terbuka dari Warga

  • Warga Kampung Cibetus menggelar musyawarah dan aksi protes damai menolak keberadaan peternakan.
  • Mereka menyampaikan keluhan soal potensi pencemaran air, bau tidak sedap, dan ancaman kesehatan.
  • Sejumlah surat keberatan dilayangkan ke pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, namun tidak mendapat respons memadai.

Juli – Desember 2023 – Mediasi Gagal

  • Beberapa pertemuan mediasi dilakukan antara warga, perusahaan, dan pemerintah daerah, namun tidak menemui titik temu.
  • Perusahaan tetap melanjutkan operasional, sementara warga mulai mendirikan posko penolakan di sekitar lokasi peternakan.

Februari 2024 – Dugaan Intimidasi

  • Warga mengaku mulai mendapat teror, seperti patroli malam oleh orang tak dikenal, intimidasi verbal, dan upaya pembubaran posko penolakan.
  • Situasi mulai memanas dan warga kian tertekan.

14 Maret 2025 – Insiden Pembakaran Kandang Ayam

  • Sebuah kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera dilaporkan terbakar.
  • Pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, dan sembilan warga Kampung Cibetus ditangkap dengan tuduhan pembakaran.

21 Maret 2025 – Sidang Praperadilan Pertama Gagal Digelar

  • Warga melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan karena menganggap penangkapan sewenang-wenang.
  • Namun sidang ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Diskrimum Polda Banten.

Akhir Maret – Awal April 2025 – Proses Hukum Tidak Transparan

  • Informasi praperadilan dinilai tidak akurat. Tiga dari sembilan pemohon belum terdaftar di SIPP PN Serang, meski proses sidang tetap berjalan.
  • Warga dan kuasa hukum mempertanyakan legalitas dan administrasi proses hukum.

14 April 2025 – Sidang Praperadilan Gugur

  • PN Serang menggugurkan permohonan praperadilan dengan alasan berkas pokok perkara sudah dilimpahkan.
  • Status para warga berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Praperadilan otomatis gugur menurut SEMA No. 5/2021.

15 April 2025 – Sidang Pokok Perkara Dimulai

  • Proses persidangan pokok terhadap sembilan warga dimulai.
  • Kuasa hukum menyiapkan pembelaan dengan pendekatan lingkungan, hak hidup, dan potensi kriminalisasi warga.

Author : Andrean
Editor : Khaishya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *