
Upaya membentengi generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terus digalakkan hingga ke tingkat pedesaan. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 22 Desa Tampojung Guwa berkolaborasi dengan pihak Kepolisian setempat menggelar program sosialisasi edukatif mengenai dampak buruk narkoba pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menyasar ratusan pelajar baru tingkat SMP Insan Perwira dan SMK Taruna Al Kholifah Pamekasan yang berada di bawah naungan Yayasan Insan Perwira, bertepatan dengan momen Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027.

Kegiatan penyuluhan yang berlangsung lancar dan interaktif di aula utama Yayasan Insan Perwira tersebut mengangkat tema besar MPLS yaitu “Mengenal Sekolah, Mengenal Diri, Meraih Prestasi, dan Mengukir Inspirasi”. Melalui kegiatan ini, para siswa tidak hanya diperkenalkan pada lingkungan sekolah baru mereka, tetapi juga dibekali pemahaman kritis mengenai ancaman nyata narkoba yang dapat merusak masa depan dan cita-cita mereka.
Dalam pemaparannya, Tim Penyuluh KKN Kelompok 22 Tampojung Guwa menyajikan fakta dan data memprihatinkan terkait tren penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), angka penyalahgunaan narkoba di Tanah Air telah menembus lebih dari 3,3 juta jiwa. Hal yang paling mengkhawatirkan, rata-rata usia masyarakat pertama kali mencoba atau terjerat narkoba berada di angka 17 tahun, usia yang sangat identik dengan pelajar tingkat menengah pertama (SMP) dan menengah atas (SMK).
Tim mahasiswa KKN secara komprehensif mengupas dampak fatal penyalahgunaan zat adiktif terhadap kesehatan fisik dan mental remaja. Dari sisi kesehatan fisik, paparan narkoba terbukti merusak sistem kardiovaskular (memicu gangguan jantung dan hipertensi di usia muda), sistem pernapasan (kerusakan fungsi paru-paru), serta merusak sistem saraf pusat dan otak secara permanen yang mengakibatkan penurunan kemampuan kognitif, daya ingat, dan gangguan mental. Selain itu, penggunaan jarum suntik secara bergantian turut meningkatkan risiko penularan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS dan Hepatitis.
Sementara itu, perwakilan dari pihak Kepolisian (Polsek setempat) memberikan pemaparan komprehensif mengenai aspek legalitas dan implikasi hukum. Dalam penjelasannya, pihak Kepolisian menegaskan perbedaan mendasar antara pemanfaatan zat tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan medis resmi (seperti penggunaan pembius untuk tindakan operasi) dengan tindakan Penyalahgunaan (Drug Abuse) yang melanggar hukum.
Pihak Kepolisian membedah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kini telah diperbarui melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelajar diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana berat yang mengancam tidak hanya pemakai, tetapi juga pengedar dan jaringan penyebar narkoba. Kepolisian mengimbau para siswa untuk berani menolak ajakan negatif serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba di sekitar lingkungan mereka.
Pihak Yayasan Insan Perwira menyambut hangat dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan kolaboratif ini. Kepala Sekolah dan pengurus yayasan menilai bahwa edukasi pencegahan narkoba merupakan materi pengayaan MPLS yang sangat relevan dan bernilai strategis dalam membentuk karakter siswa yang disiplin, berakhlak mulia, dan berprestasi.
Acara sosialisasi berlangsung interaktif ditandai dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para pelajar SMP Insan Perwira dan SMK Taruna Al Kholifah yang mengenakan seragam olahraga sekolah dan peci. Kegiatan diakhiri dengan ikrar bersama seluruh peserta untuk mewujudkan lingkungan Yayasan Insan Perwira sebagai “Sekolah Bersinar” (Bersih Narkoba) serta sesi foto bersama antara mahasiswa KKN, aparat kepolisian, pihak sekolah, dan para siswa.
Author :
1. Achmad faris Artha Juniardi
2. Fahmi Hidayatulloh
3. Braiyend Anjana Arzhyeta
Editor : Olip / Extama

