
Gelombang aksi unjuk rasa menuntut percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset kembali
berlangsung di depan Gedung DPR RI, sebagai kelanjutan dari gelombang awal yang dimulai pada (18/08/2026).
Aksi tersebut diinisiasi oleh puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia dan diikuti oleh elemen masyarakat dari sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Banten, Bogor, dan wilayah lainnya.
Koordinator BEM Banten Bersatu sekaligus Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Banten, Abdurrahman, mengatakan gelombang aksi pertama pada 18 Agustus lalu diikuti sekitar 1.200 massa yang turun ke jalan. Aksi tersebut kemudian dilanjutkan oleh masyarakat Pati yang melakukan aksi camping, serta didampingi elemen masyarakat dari Banten dan daerah lain.
“Untuk Banten, kolaborasi antara masyarakat dan mahasiswa saya koordinasikan secara pribadi selaku Koordinator BEM Banten Bersatu, guna merajut sinergi antara kedua elemen tersebut,” kata Abdurrahman.
Ia menambahkan, aksi diikuti oleh berbagai organisasi, baik organisasi ekstra kampus maupun internal kampus, dan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga seluruh titik aksi menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPR RI.
Abdurrahman menjelaskan, tuntutan utama dari aksi ini adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Tuntutan tersebut telah mendapat atensi dari Wakil Ketua DPR RI, selain sejumlah tuntutan khusus dari masing-masing daerah.
Menurut Abdurrahman, dokumentasi terkait fakta integritas mengenai percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset telah disebarluaskan. Dokumen tersebut disebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beserta sejumlah pihak lainnya. Dalam kebijakan yang tercantum di dokumen tersebut, disebutkan bahwa seluruh proses hukum tindak pidana korupsi yang saat ini masih berjalan akan tetap diproses, dengan target pengesahan undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Berdasarkan paparan resmi yang dipublikasikan di lingkungan Gedung DPR RI, RUU Perampasan Aset dirancang sebagai lex specialis atau metode perampasan yang menyatu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 20 Tahun 2025), membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu. RUU tersebut mengatur empat kategori aset yang dapat dirampas, yakni aset hasil tindak pidana, aset alat dan sarana tindak pidana, aset barang temuan, serta aset pengganti kerugian. Perampasan dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam) maupun tanpa putusan pidana terhadap pelaku (in rem).
Paparan yang sama juga menyebutkan sejumlah persoalan yang melatarbelakangi urgensi RUU ini, di antaranya rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara, pengaturan yang belum lengkap, cakupan aset yang masih terbatas dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Korupsi, perkara yang kerap terhambat akibat pelaku meninggal dunia atau melarikan diri, prosedur yang beragam di berbagai undang-undang, serta tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara yang dinilai belum optimal. Adapun proses penyusunan RUU tercatat dimulai sejak penugasan penyusunan naskah akademik dan draf RUU kepada Badan Keahlian DPR RI pada 16 September 2025, dilanjutkan dengan penyampaian laporan kemajuan penyusunan kepada Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2026, hingga tahap penjaringan aspirasi publik yang berjalan sejak 30 Maret 2026 dengan melibatkan 50 narasumber dari kalangan akademisi, mahasiswa, ahli/pakar, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, disertai kunjungan kerja ke tiga daerah serta kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing anggota.
Abdurrahman menyoroti masih adanya sejumlah kejanggalan dalam dokumen fakta integritas tersebut yang menurutnya perlu dipertegas, terutama terkait arah tuntutan yang seharusnya berlaku bagi seluruh koruptor di Indonesia tanpa terkecuali.
“BEM Banten akan berkomitmen mengawal seluruh aspek untuk mengembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia menyampaikan pesan agar pers kampus terus mengawal pemberitaan secara lebih luas dan kembali kepada marwah pers yang sesungguhnya.
Author : Olip / Extama

