Extama – Menjadi seorang aktivis atau terjun kedalam dunia aktivis sangat dipenuhi tantanggan yang sangat rumit di Indonesia, padahal aktivis memiliki peran penting dalam mengawal sebuah pemerintahan beserta kebijakannya dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Aktivis sendiri berperan dalam upaya untuk melakukan perubahan dan menyuarakan keluhan-keluhan masyarakat dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan, namun apa yang terjadi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan bagi para aktivis yang kerap kali dikriminalisasi, atau bahkan mendapatkan ancaman dan perlakuan yang terkesan ektream bagi aktivis.
Contohnya seperti kasus Munir, seorang aktivis HAM yang dibunuh dengan cara diracuni saat dalam perjalanan menuju Belanda untuk menempuh pendidikan di negeri tersebut. Selain itu ancaman penculikan dan pembunuhan kerap kali terjadi pada seorang aktivis.
Kriminalisasi juga kerap terjadi kepada seorang aktivis, seperti yang baru-baru ini terjadi, seorang aktivis lingkungan di Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Ia divonis 7 bulan penjara.
Bukan hanya Daniel saja seorang aktivis lingkungan yang di kriminalisasi, tetua dari masyarakat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan ditangkap polisi dikarenakan tuduhan menebang dan membakar hutan konsesi milik PT Toba Pulp Lestari di Sumatra Utara, lalu para aktivis di Kepulauan Riau dimana puluhan demonstran yang menentang proyek Rempang Eco City ditangkap dan dipenjara.
Padahal nyatanya dalam UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Meskipun sudah ada Undang-Undang yang mengatur perlindungan aktivis di Indonesia untuk menyampaikan suaranya, namun nyatanya penegakan hukum tersebut kerap kali melenceng yang seolah-olah UU tersebut hanya sebagai pajangan semata.
Menanggapi hal tersebut Try Adi Bangsawan. M.I.Pol Selaku Dosen UNIBA berpendapat bahwa menurutnya hal tersebut sudah berlangsung cukup lama seperti dalam kasus peristiwa Semanggi, Atmajaya dan Trisakti yang hinga sekarang masih dikenang dalam aksi kamisan di depan istana untuk menuntut kehilangan para aktivis.
“Untuk pindah dari otoriter ke demokrasi melalui reformasi 98 itu membutuhkan banyak korban, salah satunya penghilangan aktivis, terumata yang paling banyak Trisakti dan teman-teman di Atmajaya Jakarta yang kurang lebih 13 orang yang sampai hari ini belum ditemukan.”
Ia juga mengungkapkan bahwa para aktivis adalah pahlawan, karena semenjak saat itu Indonesia mempunyai UU kebebasan pers, kebebasan berbicara, berserikat setelah reformasi 98 banyak UU yang membuka keran demokrasi yang seluas-luasnya.
“ Kaitannya dengan kriminalisasi sebetulnya kan semacam ada tembok yang besar, yang mau tidak mau harus dirobohkan, seperti misalnya kasus kriminalisasi yang banyak persoalan yang kompleksitasnya lebih tinggi, karena perubahan sosial tidak selesai saat kalian menjadi mahasiswa saja, tidak dapat selesai dengan waktu yang cepat.”
Terkait dengan perlindungan hukum bagi para aktivis ia menyebutkan bahwa adanya UU kebebasan berpendapat juga sudah menjadi UU yang melindungi aktivis dalam bersuara dimana aktivis memili hak-hak tersebut saat ini. Selain itu kolaborasi aktivis juga dengan berbagai pihak seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang membantu para aktivis yang di kriminalisasi.
“Namun seringkali, karena musuhnya kuat, kita sulit membayangkan dari arah mana akan disasarnya, contohnya UU ITE.” Ungkap nya.
Menurutnya juga banyak orang-orang yang mengangap aktivis sebagai sebuah profesi padahal menurutnya, ada sanksi dalam pemaknaan aktivis tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa tantangan aktivis adalah pasca studi dan pasca menikah.
“ Dua ujian ini, menyatakan bahwa saat jadi aktivis tidak diuji saat masih menjadi mahasiswa tapi juga saat sudah lulus, lalu apakah ketika sudah menikah apa kita masih bisa mempertimbangkan kehidupan orang banyak?” Ujarnya.
Faktor ekonomi juga menjadi tantangan para aktivis mahasiswa dalam bergerak menyampaikan aspirasinya dikarenakan kurangnya membangun finansial diri mereka.
“ Aktivis Mahasiswa juga sering lupa membangun kekuatan ekonomi, akhirnya menyerah dengan kehidupan, setelah lulus tidak jadi aktivis lagi, aktivis itu terlalu fokus membangun kekuatan politik tanpa memperhatikan kekuatan ekonomi.”
Meskipun begitu harapan bagi para aktivis kedepanya harus lebih berani tanpa takut memperhatikan kriminalisasi, diskrimansi, dan ancaman dari pihak manapun yang berusaha mengertak aktivis bungkam, para aktivis juga diharapkan dapat membangun fondasi ekonomi dirinya sendiri dikarenakan aktivis bukan sebuah profesi yang dapat membuat kita hidup terjamin.
Author – (Andrean/Ext)
Editor – (Waty/Ext)
Jalan Hidup Aktivis Indonesia Hingga Kini Masih Dihantui Kriminalisasi Dan Diskriminasi Yang Bertaruh Nyawa


Kerenn UKM LPM Extama memberitakan kebaikan yg dilakukan oleh UKM labaik