Pakaian Tak Berdosa, Namun Pikiran Pelaku Mengubahnya Menjadi Alasan untuk Menyalahkan

Extama – “Ibu guru, aku izin ke toilet.”

Kalimat sederhana itu menjadi awal dari trauma panjang yang harus ditanggung Nina (nama samaran), 12 tahun. Dengan raut wajah ceria dan langkah riang sembari bersenandung lagu favorit menemaninya sampai ke toilet. Namun, momen biasa itu berubah menjadi pengalaman traumatis yang membekas seumur hidup.

Nina tak mengerti mengapa Ibon (nama samaran), pria berusia sekitar 50 tahun yang bekerja sebagai petugas kebersihan sekolahnya di kabupaten Pandeglang, tiba-tiba mencegah pintu toilet untuk tidak ditutup, justru ikut masuk ke dalam bersamanya.

Raut wajahnya begitu tidak sabaran membuka sabuk celananya, sontak Nina berteriak dan ingin melarikan diri. Namun, Ibon lebih sigap menutup mulut Nina dan memeluknya dari belakang, sambil menggeretak dengan ancaman.

“Dia mengancam saya untuk tidak berteriak apalagi memberontak. Kalau itu terjadi, nyawa saya jadi taruhannya,” ujar Nina.

Nina memohon melalui derasnya air mata, seluruh tubuhnya berkeringat dan bergemetar ketakutan ketika Ibon mencoba melakukan tindakan tidak senonoh kepadanya. Kedua kakinya berusaha untuk menginjak kaki Ibon.

“Dia mencoba mamasukan dari belakang, dan saya terus menginjak kakinya agar kesakitan, dan saya bisa terlepas. Tapi, usaha saya tidak mempan,” tuturnya.

Siul bersiul. Seorang kakak kelas anak laki-laki masuk ke dalam toilet, saat hendak membuka celana, Ia mendengar ada orang yang sepertinya di toilet sebelahnya tidak sedang melakukan pembuangan. Penuh penasaran, anak laki-laki itu justru menaiki bak mandi semen.

Melihat apa yang sedang terjadi. Kedua matanya melotot terkejut, jantungnya berdetak begitu cepat, tulangnya seakan terlepas dari badannya. Dengan buru-buru melompat turun dari bak mandi semen itu, dan berlari melapor kepada kepala sekolah.

“Untungnya ada kakak kelas yang bantu laporin. Kalau gak ada dia, saya gak mungkin masih berdiri tegar,” kata Nina.

Dari hasil laporannya, pihak kepala sekolah berserta guru-guru lainnya langsung berlari menuju toilet. Keadaan menjadi ramai usai penangkapan Ibon, ditambah tidak lama pihak kepolisian berada di lingkungan sekolah.

“Sekolahan sangat ramai, dan saya malu satu sekolah tahu saya korban dari kebejatannya,” Nina sampai berlinang air mata, takut dan malu bercampur menjadi satu.

Tita (nama samaran) Ibu dari Nina dengan tancap gas kencang mengendarai motornya menuju sekolah usai mendapatkan kabar buruk terhadap anaknya. Keadannya sudah tidak karuan, air mata mengalir sangat deras. Sepanjang perjalanan tidak peduli dengan jualannya, pastinya sudah terombang ambing tidak karuan.

“Di ruangan guru. Saya mengamuk marah, memukul, mencaci, dan  berteriak histeris tidak terima. Saya tambah marah, justru  pelaku membela dirinya dengan berkata tergoda dan tidak sampai masuk,” tutur Tita.

Ibon pun mendapatkan hukuman penjara tiga tahun. Tita sangat tidak puas dengan hukuman secepat itu.

“Ibu mana yang tidak sakit, ketika anaknya mendapatkan perlakuan buruk. Saya merawatnya dengan kasih sayang, justru orang asing begitu tega berperilaku bejat kepada anak saya!”

Pakaian pun turut disalahkan, nyatanya pakaian korban mengikuti peraturan sekolah dan berhijab.

“Pelaku malah menyalahkan pakaian anak saya. Jelas-jelas anak saya mengikuti peraturan sekolah, justu malah kami yang harus bertanggung jawab atas pakaian dan perilakunya,” tutur Tita dengan raut wajah marah tidak terima.

Budaya ini membuat korban merasa bersalah dan takut melaporkan peristiwa yang mereka alami, dan pada akhirnya melindungi pelaku. Survei yang dilakukan oleh @changeorg.id (2020), menunjukkan bahwa tidak ada korelai antara pakaian korban dan pelecehan yang mereka alami.

Semenjak dari kasus tersebut, sebagian siswa/i mulai berkomentar menyampaikan ketidaknyamannya dan tidak banyak menyukai Ibon, karena dianggap aura wajahnya menyeramkan, dan bersikap galak, jika sedang bersih-bersih.

“Dia suka marah-marah dan melotot kalau kami lagi lewat, padahal gak ngotorin lantainya,” ujar Agis (nama samaran), salah satu siswa dari sekolah tersebut.

Menyikapi hal tersebut, seorang aktivis perempuan muda berasal dari Pandeglang. Ene Farah Irodatillah menegaskan bahwa meskipun pelaku sudah mendapatkan hukuman penjara, kasus pelecehan seksual atau ketidakadilan terhadap perempuan harus terus disuarakan, terlebih lagi di Pandeglang.

“Meskipun pelaku sudah mendapatkan hukuman penjara, kasus yang dapat merugikan perempuan harus terus disuarakan, penjara saja tidak cukup. Apalagi di Pandeglang, masih awam mengenai pemahaman seperti ini, perlu lebih ekstra aktif. Karena Pandeglang masih sangat rentan terhadap perempuan, banyak kasus kekerasan atau  ketidakadilan gender yang masih melekat dalam faktor budaya, sosial, dan kekuasaan,” tuturnya.

Kasus seperti ini bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Maka, setiap orang memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman tanpa khawatir memilih pakaian dan waktu perjalanan menjadi target pelecehan.

“Semua orang berhak memiliki rasa aman, apalagi ruang aman untuk perempuan. Rata-rata korban menyalahkan dirinya, dan menyendiri karena trauma. Jangan merasa sendirian, korban berhak berada dalam lingkungan bercerita untuk mendapatkan support,” tambahnya.

Seperti pada kasus di Afrika, pada saat itu budaya patriarki masih kental. Laki-laki yang justru diagugkan, menepatkan seolah paling memiliki kuasa penuh. Terdapat 3,8 juta perempuan melakukan penyertikaan atau meratakan payudara. Hal ini dilakukan untuk menunda perkembangan pada remaja perempuan.

Berawal dari seorang Ibu yang tidak ingin anaknya menjadi korban pelecahan seksual. Dia memanaskan batu atau sendok pada nyala api ke payudara anaknya yang berusia sepuluh tahun, dengan menekan, memijat atau meratakan payudara, dan itu berlangsung berbulan-bulan.

Menimbulkan dampak yang sangat besar, bukan hanya  menyebabkan kerusakan jaringan tetapi juga trauma. Efek samping lainnya  termasuk malformasi, keterlambatan produksi asi, infeksi, hingga kematian.

“Disukai atau tidak, inilah realitas yang ada. Budaya patriarki sampai sekarang masih begitu kental. Situasi yang tidak adil ini, melihat siapa yang sebenarnya lepas dari tanggung jawab, dan mereka yang menderita justru terpaksa untuk beradaptasi dan bertahan hidup,” ujar Farah.

Fakta ini membuktikan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang sepenuhnya salah dari pelaku, dan sebagai masyarakat harus lebih tegas dalam mendukung korban dan menuntut pertanggungjawaban dari pelaku, bukan menyalahkan pihak yang telah dirugikan.

“Banyak pelaku yang justru membela diri dengan menyalahkan korban, seolah korban ditugaskan untuk lebih menghindar dari perbuatan bejatnya. Seharusnya yang lebih banyak diberi edukasi ialah pelaku. Jangan takut jika disalahkan, dengan dalil karena pakaian atau tingkah laku, justru korban harus melapor, ” tegasnya.

Sri Wati Mekar, sebagai Peksos Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten, gencar cepat terhadap kekerasan terhadap perempuan untuk memberikan penangan dan sosialisai kepada masyarakat.

“Kita dari dinas sering memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada sekolah-sekolah dan masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dan penanganan, secara verbal atau nonverbal itu ada undang-undangnya,” ujarnya.

Sri menambahkan bahwa hukuman bagi pelaku akan diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa jumlah laporan yang masuk setiap tahun terus meningkat, yang sekaligus menghadirkan berbagai tantangan dalam penanganannya.

“Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kasus ini ditangani langsung oleh pihak kepolisian. Data menunjukkan bahwa jumlah laporan terus meningkat setiap tahun, terutama terkait kasus pelecehan seksual di masyarakat. Namun, masih banyak korban yang memilih untuk tidak melapor,” tambahnya.

“Oleh karena itu, kami mengimbau agar para korban berani melapor. Kami akan mendampingi korban selama seluruh proses berlangsung. Untuk melapor, korban dapat datang langsung ke UPT PPA di masing-masing daerah, ke dinas pemberdayaan perempuan, atau menghubungi kami melalui telepon,” tutupnya.

Author : Ine Fitrianingsih/Ext
Editor : Ajeng/Ext

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *