
Extama – Pers mahasiswa memainkan peran strategis di dunia akademik sebagai pengawas independen. Mereka seringkali menjadi pelopor dalam mengangkat isu-isu penting, seperti kekerasan seksual, korupsi, dan pelanggaran etika.
Namun, beberapa tahun terakhir, fenomena kriminalisasi terhadap mahasiswa menunjukkan ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi di kampus. Salah satu kasus menonjol adalah yang dialami Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (CAKA) Universitas Hasanuddin (Unhas).
Artikel yang mengkritisi dugaan kekerasan seksual dan kebijakan kampus berakhir pada dugaan tindakan intimidasi terhadap pengurusnya. Salah satu pengurus, Anisa, disebut mengalami interogasi yang diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Tindakan seperti penyitaan ponsel dan akses paksa ke akun media sosial Anisa dipersempit sebagai ruang berekspresi. Kriminalisasi seperti ini tidak hanya berdampak pada UKPM CAKA, tetapi juga menciptakan dampak negatif yang mempengaruhi keseluruhan lingkungan kampus.
Berikut beberapa alasan yang timbul akan dampak negatif:
1. Membungkam Kebebasan Berpendapat
Kampus adalah ruang untuk berpikir kritis dan menyuarakan pendapat. Ketika pers mahasiswa diintimidasi, kebebasan ini terancam, dan diskusi yang sehat pun menjadi sulit berkembang.
2. Efek Jera bagi Mahasiswa
Ancaman hukum menciptakan ketakutan bagi mahasiswa lain untuk mengangkat isu-isu sensitif. Ini tidak hanya menurunkan semangat jurnalistik, tetapi juga melemahkan kontrol sosial di lingkungan kampus.
3. Pelanggaran UU Pers
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Penggunaan hukum pidana mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap regulasi yang ada.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu ada langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak:
1. Mekanisme Penyelesaian lewat Dewan Pers
Semua konflik pemberitaan harus diselesaikan sesuai prosedur yang diatur UU Pers, bukan dengan intimidasi atau kriminalisasi.
2. Penguatan Perlindungan Hukum
Organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) perlu aktif memberikan advokasi bagi pers mahasiswa.
3. Pendidikan Literasi Media
Civitas akademika perlu memahami peran pers sebagai pilar demokrasi dan belajar menghargai kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan akademik.
4. Membangun Dialog Terbuka
Konflik seperti kasus CAKA menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih baik antara pers mahasiswa dan pihak kampus. Dialog terbuka dapat menjadi solusi efektif untuk mencegah konflik eskalatif.
Dengan melindungi kebebasan mahasiswa, kampus dapat menjadi ruang yang benar-benar mendukung perkembangan intelektual dan demokrasi. Jika kebebasan ini tidak dilindungi, bagaimana kita bisa berharap pada masa depan demokrasi yang sehat?
Kasus UKPM CAKA adalah pengingat bahwa kebebasan akademik bukan sekadar jargon, tetapi prinsip yang harus dijaga dengan serius. CAKA telah menunjukkan peran penting pers mahasiswa sebagai pengawas independen di lingkungan kampus.
Namun, ancaman kriminalisasi seperti ini dapat menimbulkan ketakutan dan membatasi peran tersebut. Kita perlu terus memperjuangkan kebebasan pers, agar suara-suara kritis tetap terdengar dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Untuk itu, Kebebasan akademik adalah sebagai fondasi demokrasi. Mari bersama menjaga kampus sebagai ruang kritis dan terbuka untuk semua.
Author – (Khaisyha/Ext)
Editor – (Ajeng/Ext)

