
Extama – Kejutan baru bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia di awal tahun 2025 datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Putusan ini dibacakan di ruang sidang MK, Jakarta oleh ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam keputusannya MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dinyatakan berbeda dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa ambang batas presiden sebelumnya telah digugat sebanyak 36 kali ke MK, dengan hasil penolakan.
Menariknya, partai politik kini tidak lagi terikat oleh persyaratan perolehan suara 20% kursi DPR atau 25% suara nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Tetapi membuka peluang bagi setiap partai politik untuk mengusungkan calon presiden dan wakil presiden mereka tanpa menghiraukan ketentuan Presidential Threshold.
Gugatan yang sudah lama dinanti-nanti masyarakat ini berhasil diwujudkan oleh empat orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Dengan demikian, Pilpres di tahun 2029 mendatang diprediksi akan menjadi ajang pertarungan demokrasi paling kompleks dengan jumlah capres cawapres yang lebih bervariasi untuk maju memperebutkan kursi orang calon nomor satu di Indonesia.
Keputusan MK ini menimbulkan banyaknya spekulasi dan prediksi baik dari pakar politik dan masyarakat terkait siapa yang akan maju di arena Pilpres 2029 nanti.
“Ini adalah momen penting bagi demokrasi kita. Semua partai, besar atau kecil, kini memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam kontestasi politik nasional,” ujar pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga.
Sejumlah tokoh politik mulai disebut-sebut sebagai kandidat potensial. Di antaranya Gibran Rakabuming Raka, yang memiliki tingkat popularitas tinggi di kalangan pemilih muda, serta Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta yang pernah mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Tokoh-tokoh lain seperti Agus Harimurti Yudhoyono, Mahfud MD, Sandiaga Uno, dan Erick Thohir juga digadang-gadang sebagai calon kuat. Pilpres 2029 diprediksi akan menjadi salah satu momen politik paling dinamis dalam sejarah Indonesia.
Meski demikian, sejumlah tantangan tetap ada. Penghapusan Presidential Threshold mengubah peta politik nasional secara signifikan, memaksa partai untuk lebih berhati-hati dalam memilih calon yang memiliki elektabilitas dan kapabilitas yang memumpuni dalam menakhodai sebuah negara demokrasi yang baru.
Author – (Andrean/Ext)
Editor – (Ajeng/Ext)

