
Extama – Mahasiswa Universitas Bina Bangsa kembali melakukan audiensi kedua dengan pihak kampus untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelecehan verbal yang dilakukan salah satu oknum dosen terhadap mahasiswi.
Sebelumnya, mahasiswa telah menggelar aksi demonstrasi dan audiensi pada 25 Agustus 2025. Dari hasil pertemuan itu, Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi) berjanji menindaklanjuti kasus dalam 3×24 jam. Namun, kewenangan PPKPT terbatas hanya pada pemberian surat rekomendasi kepada pihak kampus.
Audiensi kedua ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pendamping korban, serta perwakilan lembaga kampus seperti Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, bidang hukum, kesehatan, dan media kampus.
“Tadi yang hadir dalam forum ada dari pihak BEM dua orang, DPM tiga orang, unsur kawan-kawan juga ada lima orang, yaitu pendamping korban. Dari lembaga ada Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, bidang hukum, kesehatan, dan media kampus,” ujar Abdurrohman, Presiden Mahasiswa Uniba.
Audiensi kali ini juga dihadiri langsung oleh Pembina Yayasan untuk duduk bersama mahasiswa mencari solusi penyelesaian kasus.
“Rektorat sendiri dan pembina yayasan berkenan hadir untuk menyikapi situasi dan kondisi saat ini,” tambah Abdurrohman.
Dalam forum tersebut, pendamping korban dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum. Mereka diperintahkan membuat laporan tertulis atas kasus ini untuk diserahkan kepada PPKPT.
“Hari ini saya memerintahkan kepada kawan-kawan pendamping korban segera membuat surat, lalu lontarkan kepada bidang PPKPT untuk ditindaklanjuti,” tegas Abdurrohman.
BEM dan DPM berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Sesuai prosedur, pihak kampus diberi waktu 7×24 jam untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku.
“Satu minggu ke depan kita kawal, kita desak bagaimana ketetapan, ketentuan, dan tindakan keras pertanggungjawaban kita tentukan di minggu depan,” jelasnya.
Lambatnya tindak lanjut dari PPKPT menjadi sorotan mahasiswa. Sebab, hasil audiensi pertama pada 25 Agustus lalu hanya berujung pada rekomendasi tanpa ada langkah nyata dari pihak kampus.
Adam, pendamping korban, menilai aksi mahasiswa sebelumnya tidak dapat dianggap sebagai laporan resmi jika jalur hukum ingin ditempuh.
“Mungkin saya cuma berpikiran bahwa aksi dari awal dan ditanggapi pihak PPKS itu bukan laporan,” ujar Adam.
Ia juga menekankan bahwa kampus wajib bertindak tegas terhadap terduga pelaku. Jika tidak, hal itu sama saja dengan melindungi pelaku.
“Kalau kampus tidak menindaklanjuti dalam 7 hari ini, berarti kita anggap kampus membekingi terduga pelaku,” tegasnya.
Adam menambahkan, bila dalam 7×24 jam tidak ada tindak lanjut dari pihak kampus, mahasiswa akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.
“Ya, kita bakal aksi lagi, konsolidasi lebih besar, kumpulin massa lebih banyak, kumpulin bukti-bukti lagi, kalau tidak ada tanggapan dari kampus,” ujarnya.
Dengan sikap ini, mahasiswa menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus pelecehan verbal tersebut hingga tuntas. Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan bagi seluruh civitas akademika.
Author : Rohman
Editor : Khaishya

