Aklamasi di Tengah Pertanyaan: Catatan Gelap Pemira UNIBA 2026



Satu calon ditetapkan. Satu proses yang menyisakan tanda tanya

Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) Universitas Bina Bangsa 2026 resmi menetapkan satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa melalui mekanisme aklamasi. Namun di balik ketetapan itu, sejumlah persoalan serius mencuat dari dalam tubuh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) sendiri, mulai dari dugaan pelanggaran prosedural dalam verifikasi berkas, ketidaktransparanan pengelolaan anggaran, hingga ketimpangan koordinasi yang dirasakan oleh anggota KPUM dari kalangan non-eksternal.

LPM Extama menghimpun kesaksian dari tiga anggota KPUM yang bertugas di komisi berbeda. Ketiganya sepakat untuk tidak disebutkan namanya. Wawancara dilakukan secara langsung.

Surat Rekomendasi Ganda dan Polemik Status HMDK

Salah satu titik panas dalam proses verifikasi berkas adalah persoalan surat rekomendasi dari Himpunan Mahasiswa Jurusan yang dipertanyakan statusnya. Sejumlah berkas pendaftaran menggunakan surat rekomendasi dari organisasi yang oleh sebagian pihak disebut belum resmi melebur.


“Yang bilang belum dileburkan itu dari salah satu tim sukses. Tapi dari ketua komisi kami dan tim sukses dari calon satunya bilangnya sudah tidak beroperasi lagi,” ujar salah satu anggota KPUM.

Persoalan makin pelik karena satu pihak meminta surat keputusan resmi sebagai bukti peleburan, sementara pihak lain hanya memiliki bukti berupa rekaman suara. Permintaan itu datang di tengah jalannya uji verifikasi terbuka, situasi yang menurut narasumber tidak memungkinkan penundaan yang memadai.
“Harusnya bisa di-pending, tapi waktu itu tidak ada keputusan untuk menunda. Sementara untuk mendapatkan surat keputusan dari dekan di malam hari jelas tidak etis,” kata sumber yang sama.

Di sinilah salah satu pasal dalam regulasi Pemira, yang menyangkut ketentuan surat rekomendasi, disebut bertentangan dengan Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) yang berlaku. Konflik norma ini tidak pernah diselesaikan secara resmi dalam forum terbuka.

Anggaran Rp30 Juta Tanpa Rincian

KPUM mengajukan proposal anggaran sebesar Rp76 juta kepada pihak kampus. Yang disetujui: Rp30 juta.


Yang lebih mengejutkan bukan nominalnya, melainkan bagaimana dana itu dikelola.
Anggota KPUM dari unsur keuangan dan logistik mengakui tidak pernah menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara lengkap dari ketua komisinya. Dana yang diterima secara fisik hanya sebesar Rp3 juta.

Sisanya disalurkan langsung ke rekanan percetakan kampus untuk kebutuhan operasional seperti banner, kertas, dan perlengkapan lainnya, tanpa transparansi kepada anggota komisi.


“Saya tanya, tidak dikasih tahu. Bahkan rinciannya pun tidak ada yang diberikan ke saya,” kata salah satu narasumber.

Pertanyaan soal ke mana sisa anggaran dialokasikan setelah aklamasi ditetapkan, yang berarti sejumlah pos kegiatan seperti debat kandidat tidak jadi dilaksanakan, juga tidak terjawab hingga kini.

Formulir dari Pengawas: Siapa yang Seharusnya Menyiapkan?

Satu kejanggalan lain datang dari proses administratif yang seharusnya menjadi domain KPUM sendiri. Sejumlah anggota komisi mengaku mendapati formulir pendaftaran, berkas kelengkapan tim sukses, hingga dokumen khusus Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, sudah tersedia lengkap, tanpa sepengetahuan mereka.

Ketika ditanya asal-usulnya, jawaban yang mereka terima menyebut bahwa berkas-berkas tersebut disiapkan oleh Ketua Panitia Pengawas (Panwaslu).
“Kami kaget. Tiba-tiba semua sudah ada, sudah serinci itu. Kami tidak dilibatkan sama sekali dalam pembuatannya,” ujar narasumber.

Secara kelembagaan, Panwaslu bertugas mengawasi jalannya pemilihan, bukan menyiapkan perangkat administratif yang merupakan kewenangan KPUM. Jika keterangan narasumber ini benar, ada persoalan serius soal batas fungsi antara penyelenggara dan pengawas dalam Pemira UNIBA 2026.

Koordinasi yang Timpang, Anggota yang Tidak Dilibatkan
Dari tiga narasumber, satu benang merah yang konsisten muncul: anggota KPUM dari kalangan non-eksternal merasa tidak dilibatkan secara substansial dalam pengambilan keputusan.


Ketua-ketua komisi disebut lebih banyak berkomunikasi langsung ke jenjang atas tanpa meneruskan informasi ke anggota di bawahnya.

Proker yang semestinya dikerjakan bersama sudah rampung sebelum anggota sempat dilibatkan. Rekrutmen Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang membutuhkan 42 orang, sebagian besar datanya tiba-tiba sudah tersedia tanpa proses yang bisa dilacak oleh anggota yang bertugas.


“Tiba-tiba sudah 42 orang. Padahal dari saya hanya enam, dari teman saya sekitar lima. Sisanya dari mana, tidak ada penjelasan,” kata salah satu anggota.

Senyap Setelah Demo

Pascaaklamasi ditetapkan gelombang protes mahasiswa sempat mengguncang proses ini hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa terpilih ditunda. Namun yang menarik, kondisi internal KPUM pun ikut berubah drastis.

Narasumber menggambarkan situasinya: ada kubu yang tetap aktif, dan ada kubu yang praktis menghilang sejak tahapan uji kelayakan. Kehadiran dan partisipasi dalam kegiatan KPUM menjadi tidak merata.


“Sebelumnya sibuk tiap hari, tiba-tiba senyap. Sebagian masih bergerak, sebagian tidak hadir sama sekali,” ujar narasumber.

Ketua KPUM dan Ketua Panwaslu Belum Bersedia Diwawancara

LPM Extama telah berupaya menghubungi Ketua KPUM dan Ketua Panwaslu Pemira UNIBA 2026 sejak 19 Mei 2026 untuk meminta konfirmasi dan tanggapan atas seluruh persoalan yang dihimpun dalam liputan ini. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum bersedia memberikan pernyataan dalam bentuk apa pun.


Upaya konfirmasi akan terus dilakukan. Apabila terdapat tanggapan, akan dimuat dalam pembaruan berita ini.

Laporan ini disusun berdasarkan wawancara langsung dengan tiga anggota KPUM Pemira UNIBA 2026 yang meminta identitasnya dirahasiakan. Nama-nama pihak yang disebutkan dalam wawancara tidak ditampilkan untuk menjaga objektivitas laporan dan keselamatan narasumber.

Author : Olip/Ext

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *