KPUM dan Panwaslu Pemira 2026 Resmi Diblacklist Permanen, DPM UNIBA: “Bukan Indikasi Kecurangan, tapi Kegagalan Kontrol Internal”



Extama – Seluruh struktur Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemilihan Raya (Pemira) 2026 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) resmi dijatuhi sanksi blacklist permanen dari keanggotaan penyelenggara pemira di masa mendatang, berdasarkan berita acara yang ditetapkan pada 15 Juni 2026. Keputusan ini baru diumumkan secara resmi melalui Instagram DPM UNIBA pada Minggu, 21 Juni 2026.

Ketua DPM UNIBA, Reza Triyana menjelaskan proses ini bermula dari aksi Solidaritas Mahasiswa UNIBA (SMU) yang menuntut atensi kelembagaan dari DPM, Kemahasiswaan, Wakil Rektor 3, hingga rektorat. Aksi tersebut ditindaklanjuti melalui audiensi yang dihadiri tim sukses kedua pasangan calon, koordinator lapangan SMU, perwakilan beberapa himpunan mahasiswa, KPUM, Panwaslu, serta DPM dan BEM.

“Kemudian Pemira ini, sengketa Pemira ini dilanjutkan ke kelembagaan, yang investigasi. Maka Kemahasiswaan-lah yang investigasi, dibantu DPM,” ujar Reza. Proses investigasi disepakati berlangsung tujuh hari, dengan hasil final yang disepakati bersama atas dasar independensi dan netralitas.

Aksi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi yang dihadiri tim sukses kedua pasangan calon (paslon), koordinator lapangan SMU, perwakilan beberapa himpunan mahasiswa, KPUM, Panwaslu, serta DPM dan BEM. Dari audiensi itu disepakati bahwa sengketa Pemira akan dilanjutkan ke tahap investigasi kelembagaan oleh Kemahasiswaan, dengan DPM sebagai pihak pendamping, selama tujuh hari kerja.

“Hasilnya nanti tuh udah final. Apapun hasilnya, yang penting atas dasar independensi dan netralitas. Dan hasilnya pun disepakati bersama,” kata Reza.

Reza juga menegaskan bahwa sanksi blacklist yang dijatuhkan sifatnya terbatas pada posisi struktural di kepenyelenggaraan pemira, bukan pembubaran lembaga maupun pencabutan hak politik individu anggotanya.

“Mereka enggak bisa lagi mendaftar tahun depan misal KPUM Panwaslu lagi. Kalau untuk misal Pemira, dia masih tetap boleh nyoblos. Mau dia mau nyalon, mau dia nyoblos, boleh aja. Tapi buat penyelenggara, mereka tuh udah enggak bisa,” jelasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi resmi dalam berita acara hasil investigasi hanya memuat penjatuhan sanksi, bukan pembubaran struktur KPUM dan Panwaslu. Pertimbangan utamanya adalah agar kedua lembaga tetap dapat menjalankan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di akhir periode, mengingat tahapan Pemira pada saat itu sudah memasuki masa akhir dan hanya menyisakan proses pelantikan.

“Sebelum mereka LPJ mereka gak bisa dibubarkan. Sementara pertimbangannya adalah timeline Pemira ini udah selesai sebenarnya, tinggal pelantikan,” ujarnya.

Akibat proses investigasi ini, pelantikan Presiden Mahasiswa (Presma), Wakil Presma, dan anggota DPM terpilih turut mengalami penundaan, menyusul ketentuan bahwa pelantikan baru dapat dilaksanakan setelah DPM dan BEM periode berjalan menuntaskan LPJ mereka terlebih dahulu.

Menurut Reza, dasar penjatuhan sanksi bukan karena ditemukannya indikasi kecurangan yang sistematis, melainkan akumulasi pelanggaran prosedural serta keterlibatan sejumlah oknum anggota KPUM dalam aksi yang menyuarakan kepentingan salah satu paslon.

“Karena memang enggak ada terindikasi bahwasanya KPUM dan Panwaslu ini curang dan enggak netral. Ini tuh lebih tepatnya kesalahan penyelenggaraannya. Ada beberapa yang salah, dan beberapa oknum tuh keterlibatannya enggak netral,” kata Reza.

Salah satu pelanggaran prosedural yang disebut adalah tidak diterapkannya masa perbaikan administrasi 1×24 jam yang seharusnya diberikan kepada paslon sebelum proses verifikasi terbuka dilaksanakan.

“Yang harusnya ada verifikasi terbuka, tapi verifikasinya setelah KPUM udah disahkan. Harusnya kan ada 1×24 jam buat perbaikan. Itu kan mencederai daripada undang undang” jelasnya.

Reza juga mengonfirmasi bahwa salah satu anggota KPUM diketahui ikut serta dalam aksi SMU yang menyuarakan dukungan kepada salah satu tim sukses paslon, suatu tindakan yang dinilai bertentangan dengan posisi mereka sebagai penyelenggara yang seharusnya bersikap netral.

Tidak ada sanksi individual yang dijatuhkan kepada oknum tertentu. Pendekatan sanksi bersifat kolektif kepada struktur lembaga, dengan alasan kegagalan kontrol internal.

“Timnya sendiri, KPUM dan Panwaslu ini, harusnya bisa kontrol terhadap anggota mereka sendiri dan ketuanya sendiri. Jadi harusnya mereka enggak lepas kontrol daripada strukturnya sendiri” ujar Reza.

Dalam proses investigasi, Kemahasiswaan memanggil tim sukses dari kedua paslon untuk menyampaikan keberatan masing-masing. Reza mengungkapkan, tim sukses kedua paslon sama-sama mengajukan tuntutan, namun dengan kepentingan yang bertolak belakang, satu pihak menolak pengulangan Pemira, sementara pihak lain menyoroti pelanggaran prosedur penyelenggara.

Kesimpulan akhir investigasi menyatakan bahwa kesalahan berada pada pihak penyelenggara, bukan pada salah satu paslon. Hasil Pemira 2026 yang dimenangkan secara aklamasi tetap dinyatakan sah.

“Resmi aklamasi. Karena enggak ada indikasi kecurangan yang sistematis,” kata Reza.

Terkait sorotan publik atas disparitas anggaran dalam proposal KPUM, yang disebut mencapai sekitar Rp76 juta, dengan jumlah yang disetujui sebesar Rp30 juta, Reza menyatakan DPM belum memiliki data resmi terkait realisasi maupun penggunaan anggaran tersebut.

“Kalau ngomongin dana, DPM belum keterlibatan. Sekarang DPM belum tahu soal anggaran. Karena anggaran kan ranahnya seksi. Makanya di-LPJ-kan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa LPJ akhir periode akan turut dihadiri oleh seluruh organisasi mahasiswa (Ormawa) sebagai peninjau, dengan tujuan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Pemira pada periode berikutnya.

Reza juga merespons dugaan intimidasi terhadap dua himpunan mahasiswa, Hima ESA dan Hima Farmasi, yang sempat menjadi pemberitaan. Ia mengonfirmasi bahwa isu tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi antara DPM dan Kemahasiswaan, namun tidak ditindaklanjuti sebagai dasar sanksi karena tidak adanya laporan resmi yang masuk ke Panwaslu.

“Enggak ada laporan secara resmi ke Panwaslu. Cuma kan enggak ada bukti resmi, jadi itu yang enggak bisa kita pertimbangkan,” katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan penggunaan bukti berupa tangkapan layar percakapan atau rekaman suara, Reza menyebutkan bahwa opsi sanksi sebenarnya pernah dibahas dalam forum Kemahasiswaan, yakni berupa diskualifikasi sejumlah surat rekomendasi calon, namun validitas opsi tersebut belum dapat dipastikan.

Reza turut menyampaikan pandangan pribadinya bahwa Panwaslu seharusnya lebih proaktif menelusuri dugaan intimidasi di lapangan, terlepas dari ada atau tidaknya laporan resmi yang diterima.

Reza menyebutkan bahwa nama-nama struktural KPUM dan Panwaslu yang terkena sanksi tetap dapat menduduki posisi Badan Pengurus Harian (BPH) di organisasi mahasiswa lain, karena sanksi blacklist tidak menjangkau ranah tersebut.

“Itu enggak melarang daripada struktural itu buat jadi BPH Ormawa. Kita tuh cuma mempertimbangkan nama-nama tersebut untuk dijadikan BPH, gitu doang. Karena track record-nya lumayan enggak bagus,” pungkasnya.

Author : Olip / Ext

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *