Marak Intervensi dan Kekerasan Kepada Presma, Dewan Pers Diminta Jamin Perlindungan Nyata Bagi Insan Pers Kampus

Extama – Catatan langkah sejarah baru datang dari koalisi Persma Bersuara Bersama (PBB) yang resmi menyerahkan rekomendasi yang berisikan tuntutan para aktivis pers mahasiswa kepada Dewan Pers yang berlangsung usai Diskusi Publik bertajuk “Kampus sebagai Ruang Demokrasi: Kebebasan Berekspresi Sudah Mati?” yang berlangsung di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Kamis, 19 Desember 2024 di Jakarta.


Rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Hendrayana dari para aktivis pers mahasiswa yang menyoali perlindungan dan skema advokasi bilamana terjadi kekerasan terhadap pers mahasiswa.

Persma Bersuara Bersama (PBB) mendesak Dewan Pers agar responsif menyoali berbagai sengketa pemberitaan yang di alami oleh Persma secara pasti dengan mekanisme pers.

“Kami terus mendorong Dewan Pers, agar tidak ada lagi kekerasan yang di alami oleh pers mahasiswa,” ujar Koordinator Forum Pers MahasiswaJabodetabek (FPMJ) Fadli Faturrahman.

Terdapat lima tuntutan yang termuat dalam rekomendasi itu yang setidaknya menyoali desakan kepada Dewan Pers sebagai berikut:

1. Mendesak Dewan Pers untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi pers mahasiswa sebagai aktor demokrasi dan ekosistem pers nasional.


2. Mendesak Dewan Per untuk menyosialisasikan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan mengenai perlindungan Persma.


3. Mendesak Dewan Pers untuk menjalin kerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun institusi lain yang terdapat aktivitas pers mahasiswa. Selain itu, Dewan Pers juga harus merumuskan kebijakan yang lebih progresif terhadap perlindungan Persma.


4. Menuntut dan mendesak semua kampus dan pihak terkait untuk menaati perjanjian Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan.


5. Meminta kampus untuk terus mendukung dan memfasilitasi aktivitas pers mahasiswa tanpa mencampuri urusan redaksi dan hal-hal yang melanggar kode etik jurnalistik.

Dalam sela-sela acara Hendrayana juga menegaskan bahwa Dewan Pers akan terus terlibat dalam membantu pers mahasiswa bilamana terjadi intervensi dan kekerasan yang Persma alami, Dewan Pers juga akan selalu memberikan dukungan dalam peningkatan kapasitas para awak Persma.

“Kami siap membantu, bersurat saja ke Dewan Pers,” ucapnya.

Tuntutan yang diberikan kepada Dewan Pers tidak serta-merta bualan belaka para Persma, melainkan aksi nyata dalam membangun kebebasan berekspresi di lingkungan kampus dan nasional.

Mengingat pada November kemarin, Dewan Pers telah merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional 2024. Hasilnya begitu miris. Pasalnya, IKP Nasional turun untuk kedua kalinya dengan skor 69,36 persen.

Sementara pada tahun 2023, IKP Nasional berada pada posisi 71,57 persen. Berbeda jauh dibandingkan tahun 2022 sebelumnya yang menyentuh angka cukup memuaskan sebesar 77,88 persen.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menemukan 58 kasus represi yang di alami Persma pada periode 2017-2019, dan jumlah itu kemudian meningkat menjadi 185 kasus pada periode 2020-2021. Selain itu, data survei sigi yang digarap oleh Bandungbergerak.id dan enam Lembaga Pers Mahasiswa di Bandung Raya pada Mei-Juni 2023 tahun lalu, mencatatkan 34 kasus kekerasan dan intervensi pada pers mahasiswa. 34 kasus di Tatar Pasundan teridentifikasi 61 tindak represi dalam berbagai macam bentuk.


Dari data-data tersebut, kebanyakan pelaku tindak kekerasan atau represi tak jauh-jauh dari pihak pejabat kampus, polisi, TNI, mahasiswa, narasumber, dan siapa saja yang merasa terbebani perihal pemberitaan yang dilakukan Lembaga Pers Mahasiswa.

Contoh hangatnya tercermin pada kasus penangkapan lima anggota pengurus pers mahasiswa UKPM Catatan Kaki (UKPM CAKA) Universitas Hasanudin oleh anggota Polrestabes Makassar, pada kamis, 28 November 2024.

Penangkapan ini dinilai sebagai bentuk cacatnya kebebasan berekspresi, karena ke sewenang-wenangan aparat melakukan penangkapan tanpa surat tugas penangkapan. Bahkan mereka di interogasi hingga tengah malam.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menyatakan bahwa perlindungan terhadap Persma haruslah ditegakkan dan menjadi perhatian semua kalangan elemen mahasiswa dan masyarakat, karena Persma adalah pilar penting demokrasi dalam lingkungan kampus.

Oleh karena itu perlu adanya advokasi dan pendampingan dari organisasi mahasiswa dan masyarakat terkait hal tersebut. 

“Semangat ini harus dibangun terus! Tidak bisa berjalan sendiri,” Ungkap Ade.

Sementara, Program Office Yayasan Persahabatan Indonesia Kanada (YAPPIKA) Sari Wijaya menekankan bahwa seharusnya kampus dapat dan sudah kewajiban menerima kebebasan pers mahasiswa dan ekosistem kritis. Kampus seharusnya dapat memosisikan mahasiswa dibandingkan mahasiswa sebagai pelajar, tapi juga mendukung mereka sebagai penanaman nilai-nilai sistem demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Kampus sendiri sering kali dikenal sebagai miniatur kehidupan bermasyarakat yang tentunya sebagai tempat bernaungnya nilai-nilai demokrasi yang semestinya, meskipun pada praktiknya kebebasan demokrasi sering terjegal oleh pihak-pihak oligarki berkepentingan demi memoles dan menjaga nama baik martabat diri mereka. Hal ini tentunya adalah bentuk pelecehan demokrasi bangsa yang sudah dibangun puluhan tahun lamanya oleh para pahlawan bangsa.

Author – (Andrean/Ext) Editor – (Waty/Ext)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *