
Extama – Kesetaraan gender adalah keadaan di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama dalam semua aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, dan sosial.
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) 2024, Plh. Deputi bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Rini Handayani mengatakan perempuan saat ini hampir setengah dari populasi penduduk Indonesia, yang menjadi kekuatan bangsa.
Kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan merupakan kunci pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi, serta perdamaian dan keamanan.
Dengan memperjuangkan kesetaraan gender, kita dapat menghapus kekerasan berbasis gender, menghapus kekerasan seksual, hingga menghentikan perdagangan manusia.
HAM berlaku secara universal untuk semua orang. Artinya, semua orang berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasannya. Pemenuhan setiap hak juga harus setara untuk semua orang dan bebas dari diskriminasi antar jenis kelamin.
Di Indonesia, sebagian besar populasinya adalah perempuan, tetapi ironisnya, hak dan peluang mereka masih jauh dari setara. Menurut laporan World Economic Forum (WEF) tahun 2024, Indonesia berada di peringkat 100 dari 146 negara dalam Indeks Kesenjangan Gender Global, turun dari tahun sebelumnya.
Ketimpangan ini tidak hanya mencerminkan ketidakadilan, tetapi juga menjadi hambatan besar bagi kemajuan. Dengan demikian perlu adanya pengawasan yang ketat serta sosialisasi dan implementasi yang optimal supaya ketimpangan di Indonesia tidak meningkat.
Selain itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan hasil pemantauan tentang pembunuhan perempuan berbasis gender atau femisida tahun 2024.
Fakta Mengejutkan bahwa femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan
Laporan Komnas Perempuan tahun 2024 mengungkapkan adanya 290 kasus femisida (pembunuhan berbasis gender) yang teridentifikasi dari pemberitaan media selama setahun terakhir.
Sebagian besar kasus ini melibatkan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, yang seringkali dilatarbelakangi oleh budaya patriarki dan ketidaksetaraan ekonomi.
Dikutip dari jurnal “Kekerasan Terhadap Perempuan: Pencegahan dan Penanganan Suatu Tinjauan Psikologi Sosial” oleh Yulius Sodah, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan seperti faktor budaya, ekonomi, hukum, politik, maupun kepribadian .
Faktor-faktor seperti Budaya yang menempatkan perempuan sebagai pihak inferior, ditambah dengan ketergantungan ekonomi, sering menjadi alasan utama kekerasan domestik. Selain itu, hukum yang diskriminatif juga menempatkan perempuan secara tidak adil.
Fakta tersebut menjadikan perempuan rentan mengalami kekerasan yang berbasis gender. Untuk itu mari kita mendukung kesetaraan gender dan hak perempuan sebagai berikut:
1. Berbagi informasi tentang hak perempuan dan membangun kesadaran akan gender kepada orang-orang di sekitar.
2. Berempati dan memberi dukungan kepada korban serta desak keadilan untuk para korban diskriminasi atau kekerasan berbasis gender.
3. Mendukung forum penyedia layanan maupun kerja yang memperjaungkan hak perempuan.
Kesetaraan gender bukan hanya isu perempuan, tetapi isu kemanusiaan. Dengan menghapus diskriminasi, memberdayakan perempuan, dan memperjuangkan keadilan, kita tidak hanya menciptakan dunia yang lebih adil tetapi juga memperkuat fondasi bangsa yang lebih inklusif. Mari mulai dari diri kita sendiri untuk mendukung perubahan ini.
Author – (Bina/Ext)
Editor – (Ajeng/Ext)

