Bukan Penjara, LPKA Kelas I Tangerang Pastikan Anak Binaan Tetap Bersekolah



Tangerang – Di mata masyarakat, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kerap disamakan dengan penjara atau lembaga pemasyarakatan dewasa. Anggapan itu keliru. Di LPKA Kelas I Tangerang, anak yang berkonflik dengan hukum tidak menjalani hukuman kurungan seperti terpidana dewasa, melainkan pembinaan dan pendampingan.

Pendekatan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan keadilan restoratif, perlindungan, dan tumbuh kembang anak. Salah satu fokus utamanya adalah pemenuhan hak dasar anak atas pendidikan. Hak itu bersifat wajib dan melekat pada setiap anak Indonesia tanpa terkecuali, sehingga menjalani masa pembinaan tidak berarti putus sekolah atau kehilangan masa depan.

Untuk menjamin hak tersebut, LPKA Kelas I Tangerang menghadirkan sekolah formal di dalam lingkungan pembinaan, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMK. Pembelajarannya mengikuti kurikulum nasional, sehingga anak binaan tetap menjalani kegiatan belajar mengajar rutin, mengikuti ujian semester, dan dapat lulus dari jenjang menengah kejuruan sebagaimana siswa di sekolah pada umumnya.

Bagi anak yang sebelumnya sempat putus sekolah, tersedia Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Jalur pendidikan nonformal ini menawarkan fleksibilitas bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan, dengan hasil akhir berupa ijazah resmi negara.

Layanan pendidikan tersebut diselenggarakan bersama dinas pendidikan, tenaga pengajar profesional, dan mitra komunitas. Sinergi ini bertujuan membangun iklim belajar yang inklusif dan ramah anak. Pendidikan di LPKA tidak dimaksudkan sekadar mengisi waktu, tetapi menjadi bekal nyata agar anak binaan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang berkarakter, berilmu, dan percaya diri menatap masa depan.

Author : Italia Al Anbiya Sari

Editor : Olip / Extama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *