
Extama – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada hari Selasa (13/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penetapan sekaligus penahanan para tersangka setelah melalui prosedur gelar perkara (ekspose). Salah satu nama yang turut terjerat adalah Bima Setyawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang diketahui merupakan adik kandung dari Kepala BNPB yaitu Letjen TNI Suharyanto.
Pada hari Rabu di Yogyakarta, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa dalam proses penetapan tersangka, pihaknya tidak memandang latar belakang maupun hubungan keluarga dari para terperiksa. “Ya, terinformasi seperti itu. Tapi dalam proses penetapan ini kita tidak melihat siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Kelima tersangka yang kini resmi ditahan di Rutan KPK adalah:
1. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Bima Setyawan (BM) – Tenaga Ahli Kepala BNPB.
3. Richard Erlangga (RE) – Tenaga Ahli Kepala BNPB.
4. Gery Prasetiawan (GP) – Pihak Swasta/Vendor.
5. Syifa Nrika Ghifarian (SNG) – Pihak Swasta/Vendor.
KPK menduga telah terjadi pengondisian vendor dan penyalahgunaan anggaran bencana untuk kepentingan pribadi. Setyo juga mengoreksi laporan awal barang bukti OTT yang semula dihitung Rp1,4 miliar. Setelah inventarisasi akhir oleh penyidik, total aset yang disita tercatat mencapai Rp3,3 miliar, terdiri atas uang tunai, logam mulia (emas), dan aset digital berupa mata uang kripto.
“Yang disalahgunakan adalah Dana Siap Pakai. Terindikasi ada pengondisian anggaran yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum,” jelas Setyo.
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB yang sempat diperiksa dipastikan bebas karena belum ditemukan alat bukti kecukupan. Pihak BNPB menegaskan menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB yang sempat diperiksa dipastikan bebas karena belum ditemukan alat bukti yang cukup. Pihak BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi.
Author : Hanifa / Ext
Editor : Sella / Ext

