
Extama – Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP fisik mulai menjadi perhatian publik, seiring dengan upaya pemerintah mendorong penggunaannya dalam berbagai layanan administrasi.
IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik yang tersimpan dalam aplikasi dan dapat digunakan untuk mengakses layanan publik. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi serta integrasi data kependudukan.
Sejak 2026, cakupan penggunaan IKD terus diperluas. Salah satunya adalah untuk proses verifikasi dokumen secara digital. Pemerintah menilai bahwa langkah ini tidak hanya mempercepat pelayanan, tapi juga meningkatkan keandalan dan keamanan data kependudukan secara keseluruhan.
Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung karena dinilai lebih praktis dan modern. Mereka yang menilai IKD sebagai terobosan yang sudah lama ditunggu.
Sementara itu, kritik lainnya bermunculan. Bagi mereka yang belum memiliki smartphone, atau tinggal di wilayah dengan koneksi internet yang tidak stabil, IKD bisa terasa lebih seperti beban daripada kemudahan. Selain itu, kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi yang tersimpan secara digital juga menjadi pertanyaan.
Di tengah perdebatan itu, pemerintah menegaskan bahwa IKD memiliki kekuatan hukum yang setara dengan KTP elektronik, dan ke depannya akan menjadi identitas utama dalam sistem layanan publik.
Author : Tari / Ext
Editor : Sella / Ext

