
Extama – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan pegiat pers.
Perjanjian dagang yang lazimnya hanya mengatur komoditas fisik seperti sawit, tekstil, atau batu bara, kini menyentuh wilayah sensitif yang jarang dikaitkan dengan meja perundingan ekonomi yakni, ruang redaksi media massa.
Sorotan utama bukan terletak pada angka tarif, melainkan pada satu klausul yang selama ini luput dari perhatian publik, yakni liberalisasi kepemilikan media. Pasal 2.28 dalam dokumen ART mewajibkan Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat, termasuk di sektor penyiaran dan penerbitan.
Secara teoritis, ini berarti perusahaan media asal AS dapat menguasai kepemilikan stasiun televisi atau portal berita di Indonesia hingga 100 persen. Klausul ini secara langsung menabrak benteng regulasi nasional. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 11 dengan tegas mengatur bahwa modal asing pada perusahaan pers tidak boleh menguasai mayoritas.
Senada dengan itu, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 17 Ayat 2 membatasi kepemilikan asing di lembaga penyiaran swasta maksimal sebesar 20 persen. Keberadaan ART bukan sekadar regulasi media biasa, melainkan perjanjian dagang internasional yang bersifat mengikat.
Jika di masa depan Indonesia ingin merevisi aturan kepemilikan asing demi melindungi industri media domestik, tindakan tersebut berpotensi dianggap sebagai pelanggaran kesepakatan dagang yang dapat memicu perselisihan bilateral.
Di sinilah letak kekhawatiran yang lebih dalam. Persoalannya bukan semata-mata soal siapa yang memiliki modal, tetapi siapa yang pada akhirnya menentukan arah agenda berita.
Ketika modal asing menguasai penuh ruang redaksi, independensi editorial menjadi pertaruhan besar. Apakah kebebasan pers masih merupakan hak fundamental demokrasi, atau telah bergeser menjadi komoditas yang bisa dinegosiasikan di meja dagang?
Merespons potensi ancaman ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan seluruh poin dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengancam kedaulatan informasi. AJI juga menyerukan kepada DPR RI agar berdiri di pihak rakyat dengan tidak memberikan ratifikasi terhadap perjanjian tersebut.
Namun, perjuangan ini tidak seharusnya berhenti di tangan AJI atau para legislator semata. Publik perlu menyadari bahwa ketika ruang redaksi dikuasai penuh oleh kepentingan modal global, keberagaman perspektif dan keberpihakan pada isu lokal terancam luntur.
Menjaga kemandirian pers adalah menjaga kewarasan publik dalam menerima informasi. Jika kedaulatan ruang redaksi hari ini dikompromikan demi kepentingan investasi, maka esok hari, hak publik untuk mendapatkan berita yang jujur dan tanpa intervensi asing hanyalah tinggal cerita.
Membiarkan media menjadi komoditas dagang bebas sama saja dengan membiarkan kedaulatan bangsa terjual di etalase pasar global.
Author : Sella
Editor : Khaishya

