Wacana PJJ Terbatas April 2026: Menyoroti Pro-Kontra Kebijakan Kuliah Daring Semester 5 ke Atas demi Efisiensi Energi


Extama – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai implementasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terbatas mulai bulan April 2026. Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Brian Yuliarto pada 6 April lalu, dan menyasar mahasiswa yang sudah menempuh semester 5 ke atas.

Tidak semua program studi dan mata kuliah ikut terdampak. Lalu mengapa semester 5 ke atas yang menjadi sasarannya?

Ada tiga alasan utama yang menjadi dasar kebijakan ini. Pertama, mahasiswa di tingkat atas dianggap sudah lebih mandiri dalam mengelola waktu dan beban studi dibanding angkatan bawah.

Kedua, jenis mata kuliah yang mereka tempuh memang lebih banyak yang bersifat mandiri atau berbasis riset, sehingga tidak bergantung penuh pada kehadiran fisik di kelas. Ketiga dan ini yang paling krusial secara politis, pemerintah ingin menekan konsumsi listrik gedung-gedung kampus yang beroperasi sepanjang hari.

Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga pengamat kebijakan publik karena mengaitkan sektor pendidikan dengan agenda penghematan energi nasional.

Berdasarkan rilis koordinasi lintas kementerian yang terbit 7 April, gedung perkuliahan aktif bisa menyerap daya listrik dalam jumlah besar selama sekitar 12 jam setiap harinya. Dengan mengurangi kepadatan aktivitas di kampus, pemerintah memproyeksikan penghematan energi dalam skala signifikan.

Daya yang berhasil dihemat rencananya dialihkan ke laboratorium penelitian dan pusat inovasi sains yang membutuhkan pasokan listrik stabil dan tinggi.

Di luar efisiensi listrik, berkurangnya mobilitas mahasiswa juga diharapkan menekan konsumsi bahan bakar secara keseluruhan  yang pada akhirnya bisa meringankan beban subsidi energi dalam APBN 2026.

Penerapan PJJ terbatas ini memicu pro dan kontra di lapangan. Di satu sisi, sejumlah pihak melihat kebijakan ini sebagai langkah yang justru menguntungkan mahasiswa secara praktis seperti pengeluaran untuk kos dan transportasi bisa dipangkas cukup signifikan.

Bagi mahasiswa semester akhir, kuliah daring juga membuka ruang bimbingan yang lebih lentur, tanpa harus menyesuaikan jadwal tatap muka yang sering kali sulit dipertemukan antara dosen dan mahasiswa. Lalu, kebijakan ini dianggap bisa mendorong kampus-kampus di daerah untuk serius membenahi infrastruktur digitalnya yang selama ini kerap tertinggal.

Namun di sisi lain, tidak sedikit yang skeptis. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) misalnya, menyuarakan kekhawatiran bahwa berkurangnya interaksi langsung antara dosen dan mahasiswa bisa berdampak pada kualitas pembelajaran dalam jangka panjang.

Soal praktikum pun masih menjadi tanda tanya, meski surat edaran menyebut kegiatan praktikum tetap dilakukan secara tatap muka, batasannya dinilai belum cukup jelas bagi sejumlah program studi seperti kedokteran hewan atau teknik.

Yang tak kalah krusial adalah soal pemerataan akses. Tidak semua mahasiswa memiliki koneksi internet yang memadai, dan bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil, beralih ke sistem daring sepenuhnya bisa menjadi hambatan nyata, bukan sekadar ketidaknyamanan.

Mendiktisaintek menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat proporsional. Mata kuliah yang membutuhkan perhitungan intensif, penurunan rumus, praktikum laboratorium, atau bedah klinis, tetap wajib dilaksanakan secara tatap muka dengan protokol efisiensi yang ketat.

Hingga saat ini, seluruh universitas tengah diinstruksikan untuk mengaudit kapasitas jaringan dan menyesuaikan jadwal akademik sesuai panduan teknis dari masing-masing rektorat.

Author : Hanifa / Ext
Editor : Sella / Ext

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *