Purbaya Semprot Bea Cukai soal Wacana Pakaian Ilegal untuk Korban Bencana

Extama – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan teguran keras kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait munculnya wacana penyaluran pakaian impor ilegal kepada korban bencana.

Pernyataan yang kemudian menuai kritik tersebut sebelumnya disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya kepada awak media.

Ucapan tersebut memicu beragam respons publik karena dinilai membuka ruang tafsir mengenai kemungkinan pemanfaatan pakaian impor ilegal untuk kepentingan sosial.

Purbaya menegaskan bahwa barang ilegal tetap tidak boleh dimanfaatkan, meskipun dengan alasan kemanusiaan atau bantuan sosial, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, bantuan kepada korban bencana harus berasal dari barang yang legal, layak pakai, serta tetap menjaga martabat penerima, bukan dari hasil pelanggaran aturan negara.

“Jika ingin membantu masyarakat terdampak bencana, pemerintah dapat membeli pakaian baru sekaligus mendukung produk UMKM dalam negeri,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan resmi.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Keuangan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terutama yang berpotensi menimbulkan polemik atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Purbaya menilai wacana penyaluran pakaian impor ilegal dapat menciptakan persepsi keliru dan membuka peluang pembenaran praktik penyelundupan dengan dalih kegiatan sosial atau kemanusiaan.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang sitaan telah diatur melalui mekanisme yang jelas, mulai dari pemusnahan hingga pencatatan sebagai barang milik negara.

Namun, khusus untuk pakaian bekas impor ilegal, opsi penyaluran kepada masyarakat tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun karena melanggar kebijakan larangan impor yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, pernyataan salah satu pejabat Bea Cukai mengenai kemungkinan pemanfaatan barang sitaan untuk korban bencana memicu kritik luas di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sejalan dengan arah kebijakan resmi pemerintah dan tidak boleh dijadikan rujukan.

Ia memastikan pemerintah tetap berkomitmen membantu korban bencana di berbagai daerah melalui jalur resmi dan sesuai aturan, seperti penyaluran bantuan logistik serta pengadaan barang baru yang layak.

Purbaya menegaskan bahwa niat baik harus disalurkan dengan cara yang benar dan tidak boleh melanggar hukum demi menjaga keadilan dan ketertiban.

“Korban bencana harus dibantu secara layak, bermartabat, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya menutup pernyataan terkait pakaian impor ilegal tersebut.

Melalui penegasan ini, Kementerian Keuangan berharap tidak ada lagi penafsiran yang keliru di tengah masyarakat terkait pemanfaatan barang impor ilegal.

Pemerintah memastikan penanganan korban bencana akan tetap dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, guna menjamin bantuan yang layak serta menjaga kepercayaan publik.

Author : Alya
Editor : Mercy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *