Roda Demokrasi Kampus UNIBA Mulai Berputar, KPUM dan PANWASLU Resmi Dilantik



Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLU) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) resmi dilantik di Aula Gedung D Lantai 6 Kampus A UNIBA, dihadiri oleh seluruh Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) se-Universitas Bina Bangsa pada Rabu, 29/04/2026.

Pelantikan ini merupakan puncak dari proses seleksi yang dikelola tim seleksi beranggotakan 10 orang dari keterwakilan BEM dan DPM. Ketua Tim Seleksi sekaligus anggota DPM, Dimas Saputra, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Pemilihan Raya (Pemira) sebagai pembantu DPM dan BEM dalam menjalankan rekrutmen.

Proses rekrutmen dibuka secara terbuka untuk seluruh mahasiswa UNIBA dengan kriteria mengacu pada Undang-Undang Pemira. Rekrutmen kali ini difokuskan hanya untuk tingkat BEM U, sementara rekrutmen tingkat fakultas akan dilaksanakan setelah BEM dan DPM terpilih. Antusias mahasiswa pun terbilang menggembirakan, dengan sekitar 20 pendaftar untuk posisi KPUM dan 15 pendaftar untuk PANWASLU, melampaui batas minimal yang ditetapkan Undang-Undang Pemira yakni 10 orang untuk KPUM dan 7 orang untuk PANWASLU.

Seleksi dilakukan melalui empat tahapan, dimulai dari pengisian Google Form, verifikasi berkas, uji kelayakan berupa tes tulis dan wawancara sesuai bidang masing-masing, hingga penilaian jejaring pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi lembaga. Pada tahap verifikasi berkas, sejumlah pendaftar gugur karena tidak mengumpulkan berkas sama sekali.

“Ada yang mengumpulkan, ada juga yang memang tidak mengumpulkan sama sekali. Dari verifikasi berkas itulah kita bisa melihat secara konkret apakah mereka sudah sesuai atau belum,” ujar Dimas.

Indeks penilaian utama difokuskan pada sejauh mana calon memahami Undang-Undang Pemira sebagai acuan kerja mereka kelak. Dalam undang-undang tersebut sudah tertera secara jelas mengenai tugas dan tupoksi KPUM maupun PANWASLU, sehingga menjadi tolok ukur utama tim seleksi dalam menentukan kelayakan calon.

“Ketika memang orang tersebut sudah bisa memahami dan sudah bisa dikatakan layak untuk menjalankan tugasnya, mereka yang kami anggap lolos. Tapi jika mereka jauh dari memahami hal itu, kami tidak loloskan,” tegasnya.

Keputusan kelulusan diambil secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggota tim seleksi yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta divisi verifikasi, publikasi, dan sosialisasi. Ketua DPM tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan, namun tetap berperan sebagai pengawas dengan koordinasi yang berjalan intensif sepanjang proses.

Salah satu ketentuan dalam seleksi ini adalah larangan bagi calon anggota untuk memiliki kepengurusan aktif di organisasi tingkat universitas maupun fakultas. Hal ini membuka peluang seluas-luasnya bagi seluruh mahasiswa UNIBA, baik yang aktif berorganisasi maupun tidak, untuk turut berkontribusi dalam proses demokrasi kampus.

“Kalau berbicara poin plus, internal maupun eksternal itu sama-sama berpeluang untuk masuk. Ini juga membuka kesempatan bagi teman-teman yang punya keinginan tapi belum punya pengalaman berorganisasi sebelumnya,” jelas Dimas.

Usai dilantik, KPUM dan PANWASLU tidak diberi jeda panjang. Bahkan sebelum prosesi pelantikan selesai, anggota yang lolos sudah diarahkan untuk mulai menyusun perencanaan kerja.

“Sambil berjalannya pelantikan, teman-teman juga sudah mulai membuat planning dan gambaran untuk bekerja ke depan,” pungkas Dimas.

Agenda berikutnya adalah rapat koordinasi yang melibatkan BEM, DPM, KPUM, PANWASLU, serta pihak kemahasiswaan UNIBA. Dengan resmi berjalannya kedua lembaga ini, roda demokrasi kampus UNIBA kini siap berputar.

Author : Olip/Ext

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *