
Extama – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta secara resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan anak yang terjadi di lembaga penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo. Dari belasan tersangka tersebut, polisi mengonfirmasi bahwa ketua yayasan yang menaungi lembaga tersebut turut diamankan.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari hasil gelar perkara setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang menampilkan bayi dengan tangan dan kaki terikat menyebar luas di media sosial, sehingga memicu kemarahan masyarakat.
Kapolresta Yogyakarta menyatakan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengasuh yang terlibat langsung dalam tindakan fisik hingga pihak manajemen yang diduga membiarkan dan tidak memiliki izin operasional resmi.
Pihak kepolisian dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026), mengungkapkan bahwa “Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami menemukan adanya pola kekerasan yang terstruktur. Hari ini kami menetapkan 13 orang tersangka, termasuk ketua yayasannya,” ujarnya.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa tempat penitipan anak tersebut telah beroperasi selama beberapa waktu tanpa memiliki izin dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial setempat. Selain itu, terungkap bahwa jumlah pengasuh tidak sebanding dengan jumlah anak, yang diduga menjadi salah satu penyebab tekanan dan kekerasan di lingkungan tersebut.
Saat ini, sebanyak 53 anak yang terdaftar di daycare tersebut telah dievakuasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dinas terkait tengah melakukan pendampingan psikologis intensif karena beberapa anak menunjukkan trauma berat dan perubahan perilaku yang signifikan.
Para tersangka dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Pihak kepolisian juga terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.
Author : Hanifa / Ext
Editor : Sella / Ext

